Dugaan Pungli di MKKS Malang: MAKI Jatim Siap Laporkan ke APH

MALANG, 12 Maret 2025– Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kembali mencuat. Setelah sebelumnya menyeret oknum Kabid SD, kini giliran iuran yang dibebankan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten dan Kota Malang yang disorot. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun dengan sepengetahuan pejabat terkait di Cabang Dinas (Kacabdin) Malang.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru, menegaskan pihaknya akan melaporkan semua Ketua MKKS SMA/SMK Negeri dan Swasta ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah sebelumnya kami fokus pada MKKS di Kabupaten/Kota Malang,” ujar Heru.

Berdasarkan investigasi Tim Litbang MAKI Jatim, praktik pungutan ini sudah lama terjadi. Sekolah-sekolah diwajibkan membayar iuran bulanan—SMA Negeri sebesar Rp1.200.000 per sekolah, sementara SMK Negeri lebih besar karena dihitung berdasarkan jumlah siswa, yaitu Rp1.500 per siswa.

Lebih lanjut, Heru menyoroti bahwa MKKS tidak memiliki dasar hukum pendirian, baik melalui SK Gubernur Jawa Timur maupun Permendikbud. “Jika ada forum yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki dasar hukum pendirian, maka itu organisasi abal-abal,” tegasnya.

Tim Litbang MAKI Jatim saat ini masih berada di Malang untuk mengumpulkan dan menganalisis lebih banyak data terkait dugaan pungli tersebut.

(Cak Ghufron | Tim Liputan)

Pos terkait