Dugaan Penyalahgunaan Izin Tambang di Warak, DPRD Salatiga Lakukan Sidak

SALATIGA,BUSERJATIM.COM-, 17 Maret 2025 – Aktivitas penambangan di Warak, Kota Salatiga, menuai polemik setelah diduga tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Meski disebut telah mengantongi izin dari kementerian, lokasi pengerukan material dipertanyakan keabsahannya. Dugaan penyalahgunaan izin ini memicu keresahan warga hingga akhirnya dilaporkan ke Komisi C DPRD Kota Salatiga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi C DPRD Kota Salatiga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Senin (17/3/2025). Sejumlah anggota Komisi C, termasuk Wakil Ketua Komisi C Alexander Joko, Antonius Doohan, Rafael Laksamana, Eko Purnomo, dan Latif Nahari, turut hadir dalam sidak tersebut.

Ketua Komisi C, Heri Subroto, melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak pemangku kebijakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan dinas terkait, untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami sementara mencurigai adanya penyalahgunaan izin. Berdasarkan data yang kami peroleh, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang dikeluarkan berada di Argomulyo, tetapi aktivitas pengerukan justru berlangsung di Sidomukti. Ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.

Heri menambahkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk menghentikan kegiatan tambang di Warak hingga ada kejelasan hukum.

“Kami mendesak agar dilakukan penutupan tambang di Warak karena ada indikasi penyalahgunaan izin. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” lanjutnya.

DPRD Akan Telusuri Jalur Perizinan

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Alexander Joko, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri jalur perizinan dengan memanggil dinas terkait. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap aktivitas tambang di wilayah Warak.

“Kami akan menelusuri seluruh jalur perizinan yang ada, termasuk memanggil dinas terkait untuk memberikan penjelasan. Ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait legalitas tambang tersebut,” ujarnya.

Pihak Tambang Klaim Legalitas Izin

Menanggapi polemik ini, pihak pengelola tambang dari CV Alam Raya Wisesa, Afri Rismayanti, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari kementerian berupa Surat Izin Penambangan serta dokumen pesanan material dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bawen–Jogja.

“Kami beroperasi berdasarkan izin resmi yang telah dikeluarkan oleh kementerian. Semua dokumen pendukung, termasuk surat izin dan pesanan material dari proyek PSN, telah kami lengkapi,” ujar Afri di hadapan para anggota Komisi C.

Afri menambahkan bahwa jika ada anggapan pihaknya tidak beres dalam soal perizinan, mereka siap memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Salatiga maupun DPRD.

“Hingga saat ini, kami hanya melakukan pengiriman material ke lokasi proyek PSN. Selain itu, kami menolak permintaan di luar proyek karena berkaitan dengan berita acara kegiatan pertambangan,” jelasnya.

Warga Resah, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Sementara itu, masyarakat sekitar berharap ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Mereka khawatir jika dibiarkan, aktivitas tambang yang diduga ilegal ini akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

Sebelumnya, petugas gabungan telah melakukan sidak di lokasi penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di Dukuh, Kecamatan Sidomukti. Sidak ini dilakukan untuk memastikan legalitas serta kesiapan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Dari hasil pemantauan, meskipun aktivitas penambangan belum dimulai, sebuah alat berat jenis ekskavator sudah terlihat siaga di lokasi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi petugas, mengingat regulasi ketat terkait eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Kepolisian, dan instansi terkait langsung melakukan pengecekan di lokasi tambang. Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum.

Kasus ini akan terus dipantau oleh DPRD Kota Salatiga dan instansi terkait, guna memastikan bahwa seluruh aktivitas penambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pos terkait