Dugaan mark up anggaran rabat beton dari BK Provinsi di Desa Asmorobangun terstruktur.

KEDIRI,BJ BUSERJATIM.COM-, Program bantuan fisik yang menjadi skala prioritas dari pemerintah belum seluruhnya berjalan baik. Diduga masih saja ada pihak – pihak yang berkepentingan, khususnya dari pelaksana kegiatan itu sendiri yang dengan sengaja memanfaatkan situasi guna mendapat keuntungan pribadi.

Menindak lanjuti pemberitaan yang dilansir dari media ini beberapa waktu yang lalu yang bertajuk Dugaan adanya mark up BK Provinsi pembangunan rabat beton di Dusun Dampit Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu, Tim media mendatangi rumah Sri Rahayu selaku Kepala Dusun Dampit yang juga Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan rabat beton.

Perlu diketahui untuk Desa Asmorobangun pada Tahun 2024 yang lalu mendapatkan Bantuan Keuangan (BK) dari Dinas Perkim Cipta Karya Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 300.000.000,-. Dari anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan rabat Beton yang berada di Dusun Dampit.

Diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kepala Desa Asmorobangun dan Kepala Dusun Dampit selaku ketua TPK terjadi kongkalikong.

Mengacu pada salah satu aturan dari kegiatan yang bersumber dari BK Provinsi yaitu terkait pengelolaan keuangan desa, dimana dalam pelaksanaan kegiatan yang dikelola oleh desa, Kades membentuk TPK untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan. TPK ini bertanggung jawab penuh mulai dari tahap perencanaan sampai dengan laporan pertanggung jawaban keuangan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kades. Sedangkan Kades hanya selaku kuasa anggaran dengan dibuatkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dengan pembentukan TPK.

Akan tetapi hal ini berbeda dengan yang teejadi di Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu, dimana Sri Rahayu selaku ketua TPK yang awalnya menyampaikan dan membenarkan pihaknya selaku Ketua TPK yang bertanggung jawab dan mengetahui anggaran yang dikelolanya. Saat ditanyakan terkait sejumlah uang yang digunakan untuk pembangunan jalan rabat beton dengan nominal 300 juta justru Sri Rahayu berkelik pihaknya hanya mengetahui sebatas nominal anggaran. Terkait pembayaran sejumlah kegiatan seperti pembayaran untuk pengadaan material beton cor di Wonosalam Makmur selaku penyedia barang pihaknya menyampaikan ada pihak lain yang membayar langsung kepada penyedia barang.

“Mengenai pembayaran di Wonosalam Makmur ada yang membayar langsung, saya hanya melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB saja.”

Hal tersebut memunculkan adanya dugaan persekongkolan antara Ketua TPK dengan Pemdes Asmorobangun terkait pengelolaan keuangan yang telah diterima desa melalui Rekening Kas Desa.

Saat ditanya terkait apakah Sri Rahayu mengetahui kegiatan fisik yang dikerjakannya berasal dari BK Provinsi yang diduga Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan adanya sejumlah uang untuk pengembalian atau pembelian program. Sri Rahayu hanya menyampaikan dirinya hanya melaksanakan kegiatan sesuai RAB.

“Mengenai dari anggota dewan setahu saya dari Pak Bianto Demokrat. Mengenai pengembalian dan adanya dugaan program ini beli saya kurang tahu. Silahkan berkoordinasi dengan Kades, yang saya tahu dulu pernah ngasih uang kepada Tim Pak Bianto sebagai pengganti telah mengusulkan, membuat RAB dari BK Provinsi. Nominalnya kalau tidak salah 5 jutaan.” Tambahnya

Hal tersebut diduga sudah ada pengkondisian dan breafing bilamana ada pihak yang mempertanyakan terkait BK Provinsi, sehingga Sri Rahayu selaku ketua TPK canggung saat diklarifikasi. Dimana diawal Sri Rahayu bertanggung jawab penuh atas keuangan untuk kegiatan, akan tetapi saat ditanya mengenai adanya pemotongan Sri Rahayu juga menyampaikan adanya pemberian sejumlah uang kepada salah seorang Tim yang mengusulkan dan memberi bantuan.

Hal ini sangat penting untuk tetap dilakukan investigasi sehingga keterbukaan informasi publik dapat dengan terang benderang dikonsumsi publik. Jangan sampai masyarakat selaku penerima manfaat program program pemerintah justru menjadi korban dengan ditunggangi kepentingan sejumlah oknum yang sengaja memperkaya diri.(Kk)

Pos terkait