BUSERJATIM.COM –
BULELENG — Komitmen Reformasi Polri kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Kali ini, dugaan serius mengarah ke internal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng, menyusul mencuatnya nama IPDA Gede Agus Widhi (Tyos), yang saat ini menjabat sebagai Kanit Satnarkoba Polres Buleleng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, IPDA Gede Agus Widhi diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan, mulai dari dugaan mengondisikan bandar narkoba, hingga praktik pemerasan dan permintaan “atensi” terhadap pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam di wilayah Buleleng.
Jika dugaan ini benar, maka praktik penegakan hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika justru berubah menjadi tameng perlindungan kejahatan.
Bandar Diduga “Aman”, Peredaran Narkoba Jalan Terus
Informasi yang diterima menyebutkan, sejumlah bandar narkoba di wilayah Buleleng diduga dapat menjalankan aktivitasnya relatif tanpa gangguan hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya relasi tidak wajar antara aparat penegak hukum dengan pelaku kejahatan narkotika.
Pola yang disebutkan bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran sistematis, yang berpotensi melanggengkan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Padahal, narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa.
Dugaan Pemerasan dan “Atensi” Tempat Hiburan Malam
Tak berhenti di situ, IPDA Gede Agus Widhi juga diduga kerap melakukan pemerasan dengan dalih pengamanan. Sejumlah tempat hiburan malam disebut-sebut diminta memberikan “atensi” agar operasional usaha mereka tetap berjalan “aman” dan terhindar dari penindakan hukum.
Beberapa nama tempat hiburan yang disebut dalam informasi tersebut antara lain BRT Bar and Resto serta TG Bar, yang diduga masuk dalam lingkar pengamanan tidak resmi.
Modus ini, jika terbukti, merupakan bentuk abuse of power yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pengawasan Internal Dipertanyakan
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan nyaris tanpa sentuhan pengawasan internal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
Di mana peran Propam Polres Buleleng dan Propam Polda Bali?
Apakah fungsi pengawasan berjalan efektif, atau justru terjadi pembiaran?
Kapolres Buleleng Angkat Bicara
Atas informasi tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc. melalui pesan WhatsApp.
Kapolres Buleleng merespons secara langsung dengan pernyataan singkat namun tegas:
“Salam kenal Mas. Terima kasih infonya. Akan saya telusuri terlebih dahulu informasi tersebut. Terima kasih infonya mas, saya telusuri dulu.”
Pernyataan ini menjadi ujian awal bagi keseriusan pimpinan Polres Buleleng dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggotanya secara transparan dan profesional.
Respons IPDA Gede Agus Widhi
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada IPDA Gede Agus Widhi melalui WhatsApp. Dalam jawabannya, yang disampaikan dengan nada santai disertai emotikon tertawa, IPDA Gede Agus Widhi menyatakan:
“Selamat malam bapak/ibu, mohon maaf ini dengan bapak/ibu siapa nggih. Ijin untuk menghindari banyak/maraknya kasus penipuan mengatasnamakan wartawan apa tiang bisa melihat ID kewartawanannya bapak/ibu? … Ijin pak ini saya mau jawab, cm saya masih blm mengerti terkait tudingan dimaksud nggih pak 🙏 Inggih pak, semua tidak ada nike. Tiang bahkan tidak mengenal siapa-siapa, apalagi terkait dg pengusaha dan pengelola hiburan malam. Inggih siap pak de 😁🙏”
Pernyataan ini menjadi bagian dari hak jawab yang wajib dihormati dan dicatat dalam pemberitaan.
Ujian Nyata Reformasi Polri
Kasus ini sejalan dengan pernyataan keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan komitmennya membersihkan Polri dari oknum bermasalah:
“Ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”
Kini publik menanti, apakah semangat tersebut benar-benar diwujudkan hingga ke level daerah, atau kembali berhenti sebagai jargon.
Potensi Pelanggaran dan Pidana (Jika Dugaan Terbukti)
Apabila dugaan terhadap IPDA Gede Agus Widhi terbukti melalui proses hukum, maka berpotensi melanggar:
- Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau keuntungan. - Pemerasan
Pasal 368 KUHP
Pemerasan dengan ancaman, termasuk memanfaatkan jabatan dan kewenangan. - Gratifikasi atau Suap
Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor
Jika menerima uang atau fasilitas terkait jabatan. - Perlindungan terhadap Kejahatan Narkotika
Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Aparat yang sengaja tidak menindak atau melindungi pelaku narkotika dapat dipidana berat. - Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Perpol Nomor 7 Tahun 2022,
Sanksi mulai dari patsus, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan transparan. Namun, pembiaran atau lambannya penanganan justru berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap Polri.
Masyarakat Buleleng kini menunggu:
apakah penelusuran Kapolres berujung pada pembersihan nyata, atau menjadi catatan kelam lain dalam sejarah penegakan hukum.
Catatan Redaksi
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






