Dua Orang Berhasil Diamankan Oleh Anggota Reskrim Polres Jombang

JOMBANG, BUSERJATIM.COM
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Plosorejo, Ds. Jombok, Kec Kesamben, Kab. Jombang tentang maraknya adanya judi sabung ayam. Setelah mendapat laporan masyarakat, selanjutnya anggota Resmob Sat Reskrim Polres Jombang pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 14.30 Wib mendatangi TKP dengan melakukan pembubaran secara persuasif arena judi sabung ayam di Dsn. Plosorejo, Ds.jombok, Kec. Kesamben, Kab. Jombang tersebut, dan memperingatkan kepada warga lingkungan apabila dikemudian hari ada hal yang serupa agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, membenarkan tentang adanya penggerebekan dan pembubaran arena sabung ayam tersebut, dalam pembubaran tersebut, anggota Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang. Selanjutnya di bawa ke Polres Jombang guna di mintai keterangan.

Dua orang yang diamankan di duga sebagai penonton M. YUNUS Bin ABDUL MALIK, Jombang, 30 September 1977, warga Dsn. Prabob, Ds. Blimbing, Kec. Kesamben, Kab. Jombang, HARUN Bin ABDUL LATIF, Jombang, Agustus 1971, Dsn/Ds. Jombok, Kec. Kesamben, Kab. Jombang. Pungkasnya

Pras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *