Dua Anggota Polres Badung Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

BADUNG, BUSERJATIM.COM-Polda Bali – Polres Badung. Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH langsung pimpin Upacara PTDH terhadap dua anggota Polri Aiptu Igusti Ngurah Menara, anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana anggota Satsamapta Polres Badung bertepatan dengan apel jam pimpinan yang dilaksanakan setiap hari. Senin, (17/1) pagi 08.30 Wita.

“Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum,” ungkap Kapolres Badung mengawali sambutannya dihadapan seluruh peserta upacara.

Menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun didalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian. “Disatu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, namun didalam tiga tersebut diatas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian,” tuturnya.

Beliau sering memberikan motivasi terhadap anggotanya, agar tempat tugas dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum. Dengan mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.

“Dua anggota diatas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,” tegasnya.

“Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun (Aiptu Igusti Ngura Menara red) dan 8 tahun (Gde Made Ardana) oleh negara, hari ini kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” Tegasnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Hary77-Team-Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *