BLITAR RAYA, BUSERJATIM.COM-
Kasus penyeludupan pupuk bersubsidi sebanyak 6,2 ton, Polres Blitar menetapkan dua orang tersangka yakni SP (41), warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar dan ASB (39), warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, diketahui kasus ini terbongkar pada hari Senin (7/2) lalu atas kesigapan dari Polsek Kanigoro yang curiga dengan aktivitas bongkar muat barang di wilayah Dusun Tegalrejo, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kemudian setelah di dilakukan pengecekan oleh anggota yang saat itu sedang patroli rutin, tenyata aktivitas bongkar muat barang tersebut berikan 124 sak pupuk yang terdiri dari pupuk Urea sejumlah 104 sak dengan berat 5,2 ton, dan pupuk Ponska sebanyak 20 sak atau seberat 1 ton yang bertuliskan pupuk subsidi,” terang Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom saat merilis kasus tersebut di Mapolres Blitar, pada Jumat (13/2/2022) kemarin.
Dari penetapan kedua tersangka tersebut, AKBP Adhitya mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SP memanfaatkan kedudukannya sebagai anggota kelompok tani Desa Sumberboto dengan membeli pupuk bersubsidi atas nama jatah anggotanya.
Kemudian oleh SP bukannya disalurkan ke anggotanya, melainkan menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada ASB untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Rencananya pupuk bersubsidi tersebut juga akan dijual kembali ke daerah Ngawi oleh ASB.
Selanjutnya, Kapolres Blitar juga mengatakan bahwa SP membeli pupuk bersubsidi tersebut dibeberapa kios Kecamatan Wonotirto dengan harga harga Rp120 ribu per saknya. Sedangkan ASB menerima dengan harga Rp 125 ribu per sak.
“Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi ini sebanyak 16 kali,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolres Blitar menuturkan, bahwa tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b dan UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
“Ancamannya maksimal dua tahun penjara,” tandasnya.
Sementara dari tangan pelaku SP polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta. Sedangkan dari tangan ASB diamankan 1 truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9583 KA dan 1 truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9514 PF, serta 6,2 ton pupuk bersubsidi.
Pewarta: JK*
Narasumber : Humas Polres Blitar