MAGETAN, BUSERJATIM.COM-– Bertempat di Ruang Paripurna, Jumat (03/06/22), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si didampingi Wakil Bupati Dra. Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd, Jajaran Forkopimda, OPD terkait, dan juga segenap Anggota DPRD Magetan.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno, SE.MM menyampaikan Agenda Rapat Paripurna kali ini untuk mendengarkan Penjelasan Bupati Magetan atas Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2021.
“Ini merupakan mekanisme yang harus dilakukan maksimal 6 bulan setalah tahun berakhir, Bupati harus menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada DPRD,” ujar Sujatno
Imbuhnya, Sujatno menambahkan, “Untuk selanjutnya, Dewan akan melaksanakan Rapat antara Badan Anggaran Daerah dengan Pemerintah Daerah terkait Laporan Pertanggungjawaban yang telah diserahkan oleh Bupati Magetan kepada DPRD Kabupaten Magetan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si, menyampaikan jika laporan pertanggungjawaban yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Magetan juga telah disusun sedemikian dan telah melalui pemeriksaan sebelumnya.
“Laporan Pertanggungjawaban tersebut juga sudah diperiksa oleh BPK sesuai atau tidak, itu semua sudah diperiksa oleh BPK. Jadi Badan Pemeriksa Keuangan sudah memeriksa, selanjutnya diserahkan kepada Kita dan Ketua DPRD di Surabaya. Dan atas dasar itu, DPRD akan menelaah dan jika sudah sesuai akan diterapkan,” ujar Bupati Magetan. (Ipung Agustina)