Dolopo Madiun ; Di Duga Pelayanan SPBU 54.631.18 Tidak Sesuai SOP,Ada Apa APH Terkesan Tutup Mata?? 

Madiun,Di duga kompak pelayanan SPBU 51.631.18 dolopo kabupaten Madiun,pasalnya banyak kejanggalan pelayanan antara kendaraan motor roda 2 dan mobil modif antri panjang,salah satu kendaraan r4 setelah mengisi ful tangki dan keluar dari SPBU dan masuk lagi di saat mau di konfirmasi malah lari posisi tangki tidak tertutup dan akhirnya BBM pada tumpah di halaman SPBU, 17 Juli 2024

namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pertamina maupun APH setempat, Seakan-akan Tutup Mata adanya pengangsu ilegal yang berkapasitas besar ada apa yaa ini…?”

Namun saat masih ada aktifitas serupa,dan saat ini pelayanan bukan semestinya, justru terlihat mobil Suzuki cery nopol H 1453 HA Yang semestinya terisi BBM pertalite dan ini terlihat jelas terisi BBM solar subsidi yang di taruh dalam drum kecil melebihi kapasitas dan tanpa Barcode yang semestinya,
BBM bersubsidi tersebut seharusnya tepat sasaran untuk masyarakat kecil, bukan teruntuk mafia BBM ilegal.

Setelah team awak media konfirmasi ke operator dia mengatakan dengan tegas *SPBU ini sudah ada yang mem bek up namanya mas reza silahkan hubungi sana, tama kemudian datang mengaku sebagai korlapnya (Koordinator lapangan) mengatakan dengan tegas dsini sudah di koordinir mas.. Silahkan tunggu sebntar*tegasnya (17 Juli 2024)

Dan awak media konfirmasi ke pihak pengawas/operator dd juga mengatakan dsini sudah ada paguyuban yang koordinir yak itu reza silahkan hbgi aja mas “tegasnya

Namun setelah di sopir mobil Suzuki cery nopol H 1453 HA memberi tau yang nama reza yang di duga yang sebagai ketua nya dan di tunggu ternyata malah pergi gak jelas kemana, 21  Juli 2024

Apa tindakan dari APH setempat maupun dari BPH migas dan pertamina ketika di SPBU 54.631.18 tersebut tempat sarang mafia BBM bersubsidi?

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Diminta kepada APH dan BPH Migas dapat menindak tegas terkait para mafia BBM bersubsidi pemerintah.

Bersambung…

(RED/TEAM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *