DLH Pemprov DKI Beri Sanksi 2 Perusahaan Penyimpanan Batubara di Jakut

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta, memberikan sanksi terhadap dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara, yang berlokasi di kawasan Jakarta Utara.

Kedua perusahaan itu diberi sanksi administrasif, berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan pemberian sanksi itu berdasarkan perintah/kewajiban yang tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

“Hasil temuan di lapangan, tim DLH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan,” jelas Asep dalam pernyataan, Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut Asep, kedua perusahaan itu belum menaati unsur-unsur berupa belum dipasangnya jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan.

Yaitu, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS limbah B3).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *