DKUPP Gelar Workshop Peningkatan Kesehatan Koperasi

PROBOLINGGO, BUSERJATIM.COM –

Probolinggo
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menggelar workshop peningkatan kesehatan koperasi di RM New Rahayu Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih, Senin dan Selasa (3-4/10/2022).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto ini diikuti oleh 35 orang dari unsur pengurus/pengawas koperasi di Kabupaten Probolinggo. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi peningkatan kesehatan koperasi dari Pengawas Koperasi DKUPP Kabupaten Probolinggo Josef Teguh Sulaksono dan pemeriksaan kesehatan koperasi dari PPKL Kementerian Koperasi dan UKM RI Sadik Rahman.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan Permenkop Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan. “Selain itu, penerapan metode pemeriksaan kesehatan koperasi serta penerapan peningkatan kepatuhan dan kesehatan koperasi,” katanya.

Menurut Anung, koperasi merupakan badan hukum dan badan usaha yang memiliki karakteristik ekonomi dan sosial. Badan usaha koperasi tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis semata, namun lebih kepada pelayanan kepada anggota untuk meningkatkan partisipasi anggota dalam koperasi sebagaimana komitmen koperasi “Dari, Oleh dan Untuk Anggota”.

“Anggota memiliki peran ganda sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Oleh karena itu pengurus dan pengawas berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan tata kelola dan pengawasan secara berkala, yang salah satunya melalui penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” jelasnya.

Anung menerangkan RAT itu sendiri merupakan kemujudan pelaksanaan demokrasi, transparansi dan akuntabilitas koperasi. Untuk itu, pengurus dan pengawas berkewajiban melaksanakan tata kelola dan pengawasan sesuai dengan amanat peraturan perkoperasian yang berlaku, sebagai wujud kepatuhan koperasi. Serta untuk menjaga kepercayaan anggota, pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Laporan koperasi dan penyelenggaraan RAT merupakan bagian penting dalam berkoperasi, bagi pihak internal maupun eksternal. Untuk itu, penyusunan laporan koperasi dan penyelenggaraan RAT harus memenuhi aspek kepatuhan koperasi serta mengetahui status kesehatan koperasi,” terangnya.

Lebih lanjut Anung menambahkan pemeriksaan kesehatan koperasi merupakan ukuran untuk mengetahui tingkat kesehatan koperasi dalam kategori sehat dan cukup sehat dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus, melalui kertas kerja pemeriksaan kesehatan koperasi dengan aspek tata kelola, profil resiko, kinerja keuangan dan permodalan.

“Meningkatkan kepatuhan koperasi akan meningkatkan tingkat kesehatan koperasi serta akan semakin mengokohkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa. Koperasi sehat, anggota sejahtera,” pungkasnya.

Pewarta : Agus Salim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *