Dittipidsiber Bareskrim Polri Amankan Empat Tersangka Judi Online Agen138

BUSERJATIM GRUOP :

Jakarta, 20 Januari 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW terkait kasus judi online situs Agen138. Salah satu tersangka, JO, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka, JO, JG, dan AHL, berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan customer service website Agen138, sementara KW bertugas sebagai manajer customer service. Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita aset dengan total nilai Rp5.184.058.779 sebagai barang bukti.

“Kasus yang berhasil kami ungkap ini berkaitan dengan website Agen138, yang sebelumnya juga berhubungan dengan penyitaan Hotel Aruss,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan pers di Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transpor Dana. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polri terus berkomitmen memberantas tindak pidana judi online yang merugikan masyarakat serta mendukung pemberantasan kejahatan siber secara menyeluruh.

#PolriPresisi #BareskrimPolri #JudiOnline #Dittipidsiber

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *