JAKARTA,BUSERJATIM.COM GROUP – Kabidhumas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Trunoyudo Wisnu A., S.I.K., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas PMJ AKBP Evi Pagari A.Md. menggelar berita pers tentang pengungkapan kasus penipuan melalui media elektronik, Selasa (13/6/23).
Dalam siaran pers tersebut, Trunoyudo mengatakan, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan
penangkapan para tersangka kasus penipuan melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik seolah-olah otentik dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Menurut Trunoyudo, kejadian diketahui pada bulan Maret 2023 saat FAK yang merupakan karyawan Indodax berada di Kantor Indodax yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kav. 25 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan bersama Korban PT. INDODAX NASIONAL, Oscar Adamdarmawan dan William Sutanto serta Tim IT Security melakukan penelusuran melalui beberapa sosial media seperti Facebook, Twitter, Intagram, Telegram mengenai akun–akun yang menyerupai akun sosial media PT. INDODAX INDONESIA, Oscar Adam Darmawan dan William Sutanto, dan didapati beberapa akun social media Facebook, Twitter, Intagram, Telegram, yang menyerupai atau seolah olah akun social media tersebut adalah akun resmi dari PT. INDODAX INDONESIA, Oscar Adam Darmawan dan William Sutanto. Berikut akun Facebook palsu yang bukan merupakan milik PT. INDODAX INDONESIA.
Lebih lanjut Trunoyudo mengatakan, dari penelusuran didapati 2 halaman Facebook palsu, pertama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan https://www.facebook.com/profile.php?id=100091336988662&mibextid=LQQJ4d. Akun facebook “PT. INDODAX – IDX Crypto Aset MasaDepan” menawarkan investasi
trading crypto harga rendah dengan keuntungan yang ditawarkan berlipat-lipat dalam waktu 3 jam. Korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon WhatsApp yang dicantumkan pada akun facebook dan postingan akun facebook “PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan” tersebut yaitu 085696718938.
Kedua, halaman Facebook palsu INDODAX INDONESIA https://www.facebook.com/profile.php?id=100091336988662&mibextid=LQQJ4d
Akun facebook INDODAX INDONESIA dibuat sedemikian rupa menyerupai halaman facebook resmi milik perusahaan INDODAX dengan memuat berbagai informasi mengenai trading asset kripto. Salah satunya melalui postingan yang berisikan informasi bahwa adanya mekanisme bagi para member INDODAX untuk mengembalikan kerugian atau “cutlose” yang dialami saat melakukan melakukan trading yaitu melalui exchanger seller.
“Atas temuan tersebut FAK kemudian melaporkan keberadaan akun palsu tersebut kepada penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” terang Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan 2 orang laki-laki insial L (52), ditangkap pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 pukul 18.15 WITA di rumahnya yang
beralamat Jl. Sekolah DDI, Rt. 001/002, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan dan B ( 22), ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023, pukul 01.25 WITA di rumahnya Jl.
Soekarno Hatta Km.2 Rt.10 No.30, Gn. Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Dari tersangka L berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Handphone OPPO A5s warna merah dengan mobile banking rekening
BNI norek 1649839098 atas nama DF dan mobile banking BNI norek 1578935417
atas nama K. IMEI 1: 864798047822899, IMEI 2: 864798047822881, 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 CPH2127 warna Biru dengan akun akun facebook “PT. INDODAX-IDX Crypto Aset Masa Depan” dan whatsapp dengan nomor 085696718938, IMEI 1: 863491058067916, IMEI 2: 864391058067908. Sedang dari tersangka B berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Handphone OPPO A76 warna hitam bersinar dengan mobile banking rekening BCA dengan nomor rekening 1911972382 atas nama B, akun facebook I, akun facebook JYE dan email support@Indodax.com, IMEI 1: 868167062536634, IMEI 2: 868167062536626, 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA nomor 1911972382 atas nama B, 1 (satu) buah rekening Bank BTPN nomor 90300100998 atas nama B,” ujar Trunoyudo.
Untuk modus operandi, Trunoyudo menyebut, tersangka 1 (L), menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan. Para calon korban tertarik melakukan investasi, diarahkan untuk
berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau WhatsApp yang
dicantumkan pada akun facebook tersebut yaitu 085696718938, kemudian saat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor 085696718938, korban diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan seperti nama, nomor rekening, alamat email dan lain-lain.
“Tersangka L menyatakan bahwa nomor whatsapp tersebut adalah resmi milik Indodax. Korban akan langsung mendapatkan profit dengan hanya menitipkan modal melalui tersangka. Apabila terdapat keuntungan 80% akan
diberikan kepada korban dan 20% kepada perusahaan, dan dalam 3 jam setelah
investasi korban akan mendapatkan keuntungan,” kata Trunoyudo.
Kemudian ketika korban menerima permintaan untuk berinvestasi sesuai yang
diarahkan sebelumnya, lalu korban diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening BNI nomor 1649839098 atas nama Donny Finanda. Selang beberapa jam, korban diinfokan oleh tersangka L bahwa korban sudah mendapatkan keuntungan dari investasi korban dan korban harus melakukan transfer yang kedua kalinya untuk fee yang dihasilkan dari investasi korban terlebih dahulu sebesar 10% untuk mencairkan keuntungan dari investasi yang tidak pernah ada tersebut.
Para korban yang tertekan dan takut uang hasil investasi tersebut tidak kembali,
mengirimkan transfer yang kedua kali sebesar 10% dari jumlah keuntungan investasi yang direkayasa tersangka L ke rekening BNI nomor 1649839098 atas nama
Donny. Setelah korban melakukan transfer tersebut, tersangka melakukan
pemblokiran terhadap korban.
Masih menurut Trunoyudo, tersangka 2 (B), menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama INDODAX INDONESIA. Calon korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan tersangka melalui akun facebook INDRA untuk lanjut berkomunikasi dengan akun facebook pribadi dengan nama JULIE YULI EXCHANGER, yang juga merupakan akun palsu buatan tersangka, melalui facebook messenger.
Setelah korban yakin dengan apa yang ditawarkan, korban diarahkan melakukan
investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp. 1.200.000-, dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp. 4.600.000-, karena akun tersebut menyatakan bisa mengembalikan kerugian investasi kripto yang dialami member indodax. Tersangka mengarahkan untukmelakukan pembelian aset kripto BUSD melalui deposit ke alamat wallet aset kripto atau transfer virtual account bank milik tersangka.
Akun facebook JULIE YULI EXCHANGER meminta data alamat email, akun INDODAX dan username milik korban. Selain itu tersangka menyuruh para korban untuk menukar seluruh saldo di akun Indodax ke aset kripto BUSD ke alamat wallet milik tersangka. Setelah korban mengirimkan aset kripto tersebut, korban dikirimkan
email yang menyerupai email resmi dari INDODAX yaitu support@Indodax.com agar para korban semakin yakin bahwa transaksi ini bukan merupakan penipuan. Namun setelah itu, akun facebook JULIE YULI EXCHANGER yang digunakan tersangka BENNY langsung menghilang dan tidak memberi penjelasan sama sekali kepada para korban.
“Tersangka B direkrut secara online oleh seseorang (DPO/belum diketahui
identitasnya) di forum online kripto pada media sosial facebook. Akun facebook
perekrut tersangka B sudah tidak dapat ditemukan lagi,” jelas Trunoyudo.
DPO memberikan format pesan messenger, format email dan alamat wallet untuk dikirimkan oleh tersangka B kepada korban melalui e-mail. DPO juga memiliki akses terhadap akun email tersangka B sehingga DPO dapat menghilangkan semua jejak komunikasinya melalui e-mail dengan tersangka B.
Tersangka B mendapatkan gaji sebesar Rp 2.500,000,- ditambah bonus dengan jumlah bervariasi atas tindakannya menjalankan aksi penipuan yang direncanakan DPO. DPO mengirimkan gaji tersangka B melalui asset kripto kepada akun investasi kripto milik tersangka B.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman hukuman, 1. Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), 2. Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), 3. Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).