Ditreskrimum Polda Bali Ungkap Curat Di Enam(6)TKP.

DENPASAR,BUSERJATIM.COM

DENPASAR-Kamis 4 Agustus 2022 Jam 9.00 Wita Konferensi Pers di depan loby Ditreskrimum yang dipimpin langsung oleh Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Suyono dalam kasus pencurian kali ini di lakukan oleh 6 orang tersangka di 6 TKP berlokasi di Denpasar Selatan , di antaranya Di tempat perbelanjaan umum seperti Indomart , Rumah Sakit , Hotel maupun Villa di wilayah Denpasar Selatan . Dengan barang bukti seperti belasan slop rokok , kipas angin , Kran merk toto dan alat – alat aminitis yang berharga serta barang – barang Hotel dan Villa dengan nilai total kerugian sekitar 44 juta .

Foto: Kipas Barang Bukti

Wadirreskrimum AKBP. Suyono mengatakan bahwa modus para pelaku dengan yang berinisial S, M Y dan yang lainnya yaitu dengan cara mengamati situasi kemudian dengan cara membobol tembok di belakang . selanjutnya para pelaku mengambil barang – barang berharga yang mudah di jual dengan harga murah . Tegas Wadirreskrimum AKBP Suyono.

Lanjut AKBP Suyono para pelaku ini di kenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara , di himbau pula oleh Wadirreskrimum AKBP. Suyono para pelaku usaha Indomart , Hotel , Villa maupun Rumah sakit agar melengkapi keamanan dengan peralatan modern seperti CCTV dan lainnya untuk menekan tingkat kejahatan pencurian yang ada di wilayah Bali dengan kasus – kasus atau modus pencurian selama ini cukup mengganggu kenyamanan para pelaku usaha toko modern seperti Indomart , Villa maupun Hotel selama ini . Demi menjaga Kantibmas kami pihak Kepolisian akan terus menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif , khususnya Pariwisata Bali yang tingkat kunjungan tamu Domestic maupun Mancanegara sudah mencapai 10.000 Orang / bulan tutup Wadirriskrimum AKBP. Suyono senantiasa menjaga Prokes M5 ( Team/Harun/Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *