Dinilai Kangkangi Presisi Polri, CIC Minta Bareskrim Tarik Perkara Dari Polres Grobogan

 

BUSERJATIM.COM GROUP-Penyidik Direktorat Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri segera menindaklanjuti laporan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT. Azam Anugerah Abadi (AAA), Senin (2/10). Hal ini ditandai dengan dipanggilnya Dwi Bagus Yosianto selaku Direktur PT. AAA untuk memberikan klarifikasi.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Dwi Bagus Yosianto, Joko Budisantoso menyampaikan kehadiran kliennya tersebut merujuk adanya surat panggilan untuk klarifikasi dan permintaan keterangan berdasarkan No :B/6534/IX/2023/Dittipidum tertanggal 29 September 2023. “Dengan adanya surat panggilan ini artinya laporan polisi yang kami sampaikan telah masuk tahap penyelidikan,” ucapnya.

Menurut Joko, penyelidikan yang dilakukan untuk mendapatkan kejelasan dan kebenaran atas adanya peristiwa tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. “Dihadapan penyidik telah kami tunjukkan bukti-bukti terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak terlapor,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) Raden Bambang SS berharap dengan ditindaklanjutinya laporan Dwi Bagus Yosianto ini nantinya penyidik Bareskrim menarik laporan yang ada di Polres Grobogan. “Ini biar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Karena bila tidak ditarik, Polres Grobogan akan terus berupaya mengkriminalisasi Dwi Bagus Yosianto.

Raden Bambang menyampaikan penyidik Polres Grobogan kembali berulah dengan menjemput paksa Dwi Bagus Yosianto pada Sabtu (29/9), pukul 06.00 WIB dikediamannya. “Ini tidak lumrah untuk seorang saksi yang ingin dimintai keterangannya,” lanjutnya.

Tindakan penyidik tersebut, Raden Bambang menilai penyidik telah berbuat semena-mena. “Terlihat jelas penyidik disana memaksakan sesuai dengan pesanan,” ujarnya.

Dengan tindakan penyidik Polres Grobogan tersebut, Raden Bambang menilai telah terjadi upaya perampasan kemerdekaan dan merusak psikis seseorang. “Dengan cara-cara tersebut, Pak Yosi dianggap seperti penjahat kelas kakap, buronan atau pun teroris,” tegasnya.

Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, Raden Bambang meminta Pimpinan Polri mengambil sikap tegas. Hal ini penting, agar slogan Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak dikangkangi oleh Kapolres, Kasat dan penyidik Reskrim Polres Grobogan. “Pak Kapolri, Pak Wakapolri, Pak Kabareskrim dan Pak Kadiv Propam, tolong kejadian ini menjadi perhatian dan atensinya. Jangan sampai ulah yang dilakukan oknum polisi di Grobogan membuat nama baik kepolisian tercoreng,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *