BADUNG, BUSERJATIM.COM—
Kunjungan kerja monitoring dan evaluasi (monev) Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Kebersihan Kab Badung yang di pimpin
I Made Suana SH didampingi 3 orang staf
Ni Wayan Murtini, I Gusti Bagus Mayun SH dan I Gusti Putu Deli Astawijaya.
Kegiatan yang patut diapresiasi rutinitas yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung untuk me monitor pelaku usaha penghasil limbah bahan beracun berbahaya (B3) sebagai wujud kesungguhan mengemban amanah untuk tetap menjaga kabupaten badung terhindar dari pencemaran lingkungan yang mana kabupaten badung adalah sebagian besarnya menjadi daya tarik wisata di Pulau Dewata.
Monev pada hari ini dilakukan ke hotel Paragon dan Hotel Kamaniiya 16/5/2023 berlangsung lancar dan di sambut langsung manager hotel Paragon Teddy Fetriza bersama staf dan hotel Kamaniiya di sambut HRD Supervisor Ni Wayan Sintayani AD, Par, kegiatan ini akan terus dilakukan sampai semua Pemilik usaha penghasil limbah B3 mengelola limbah yang dihasilkan nya dengan baik dan benar dan sesuai aturan yang ada.
Manager Hotel Paragon Teddy Fetriza menyampaikan bahwa limbah B3 telah dikemas dan disimpan ke dalam gudang penyimpanan TPS (tempat penyimpanan sementara) untuk selanjutnya akan dikerjasamakan dengan pihak pengolah, saat ini Paragon hotel seminyak yang memiliki kamar sebanyak 96 unit ,rata rata terisi tamu 60%,dan menghasilkan limbah B3 rata-rata sebanyak 1 kg dalam sebulan .
Hasil pengecekan limbah B3 di hotel Paragon selama ini tertangani dengan baik sesuai dengan peraturan Pemerintah kab Badung. Monev berlanjut ke Hotel Kamaniiya ,sambutan Hangat oleh HRD Supervisor Ni Wayan Sintayani AD,Par.
Pemeriksaan dari LH kab Badung, Kamaniiya Hotel sudah memenuhi standar penyimpanan limbah B3, hanya saja masih ada beberapa hal yang belum terpenuhi dan akan segera di selesaikan dari pihak hotel Kamaniiya, Hotel Kamaniiya memiliki 135 kamar rata rata terisi tamu 50 -70 % saat ini, sedangkan limbah B3 yang dihasilkan hotel kamaniiya rata-rata 0,50 – 1 kg per bulanya .
I Made Suana SH mengatakan, “Terkait dengan limbah B3 harus dikelola dengan baik sesuai dengan aturan yang ada agar tidak mencemari lingkungan. Hotel (objek usaha) harus ada MOU dengan pihak ketiga (Transforter/Pengolah) karena limbah B3 tidak bisa di dicampur dengan sampah domestik harus diolah dan dimanfaatkan.
Silahkan dikerjasamakan dengan pihak ketiga (trasnforter) namun tentunya dengan transforter yang sudah berizin lengkap murah dan pelayanan nya baik, beliau juga menyatakan ada banyak transforter yang masuk ke pulau Bali yg memberi jasa pengangkutan LB3 diantaranya:
PT. PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) PT. ARTAMA, PT. INVIROTAMA, PT. SAGRAHA, PT. TRIATA dan beberapa transforter lainnya.
Adapun target Monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan di kabupaten Badung tahun 2023 ditargetkan sebanyak 150 Usaha dan/ atau kegiatan,itupun bisa bertambah lagi sampai akhir tahun ini, sementara kami targetkan 150 dulu,” paparnya.
Limbah B3 berbeda dengan limbah medis yang dihasilkan dari fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan). Tata cara dan persyaratan pengolahan limbah B3 tertuang di kementerian LHK No 6 Thn 2022 .
Dengan adanya Regulasi baru wajib bagi Hotel atau Objek penghasil limbah B3 membuat rincian teknis panduan Pom, Permenkes No 6 Thn 2022.
I Made Suana SH, juga menegaskan setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib mengikuti pengolahan limbah B3, tidak membuang ke media lingkungan atau membuang bercampur dengan sampah domestik karena sifat nya limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan, manusia, dan makhluk hidup lainnya.
Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Akan mendatangi seluruh penghasil limbah B3 secara bertahap untuk membina para pelaku usaha penghasil limbah B3 di Kabupaten Badung dan akan menyasar ke semua Resort/Hotel Penghasil LB3 khususnya di Kabupaten Badung, LH akan terus memonitor dan memberi pemahaman agar LB3 yang dihasilkan dikelola dengan baik dan benar.
Bapak Made Suana juga menegaskan apabila setelah dilakukan edukasi, binaan ataupun monitoring kepada pihak pengelola atau pelaku usaha tidak mengindahkannya, tidak terlepas kemungkinan pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi. Tentunya dengan beberapa tahapan hingga bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha tersebut bahkan juga bisa terjerat hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
Pemerintah mengeluarkan aturan izin pengelolaan limbah B3 sudah jelas dan tegas dalam pasal 59 ayat (4) pasal 95 ayat (1) dan pasal 102 UU pengelolaan lingkungan hidup ( UU PLH ). Setiap orang atau badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan penjara paling singkat 1(satu) tahun, dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1000,000,000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak 3000,000,000 (tiga milyar rupiah).
(BBM/Red)