NGANJUK,BUSERJATIM.COM– Program bantuan ternak sapi melalui Kementerian Pertanian di Kabupaten Nganjuk diduga syarat kepentingan dan diduga terjadi penyimpangan. Salah satunya pada program Kementerian Pertanian tersebut diduga tidak tepat sasaran dan diduga lading basah sejumlah pihak yang berkompeten.
Salah satunya yang terjadi di Desa Garu Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, dimana pada kelompok masyarakat atau kelompok ternak selaku penerima program bantuan ternak sapi Tahun 2023 tidak mengetahui kejelasan darimana program tersebut didapat. Kelompok ternak yang saat ini mengelola bantuan sapi pun tidak mengetahui berapa pagu anggaran bantuan yang diterimanya, dikarenakan saat bantuan turun, kelompok awal yang mengajukan bantuan ternak tidak mau menerima, sehingga dialihkan ke kelompok lain. Hal ini salah satu faktor Tim media melakukan investigasi dilapangan.
Dari keterangan Sunaryo, Ketua Kelompok Ternak Desa Garu Kecamatan baron kelompoknya hanya selaku pengalihan bantuan saat itu, dikarenakan kelompok yang diawal mengajukan tidak mau menerima bantuan saat ternak sapi turun.
“Sebetulnya kelompok kami tidak mengajukan bantuan ternak, akan tetapi saat itu yang mengajukan adalah kelompoknya Pak Timbul. Saat bantuan ternak sapi turun mereka tidak mau menerima, dan kami dipaksa untuk menerima bantuan sapi. Jadi kami tidak tahu berapa anggarannya, karena yang kami terima adalah sapi dan kami tidak mengajukan bantuan.”Ujar Sunaryo
Mengenai jumlah sapi yang diterima saat datang sekitar Bulan September 2023 sebanyak 20 ekor, mati 1 ekor jadi tinggal 19 ekor. Keseluruhan sapi sudah dibagikan kepada para anggota.
“Jumlah sapi awal 20 ekor, selang 3 bulan mati 1 ekor dikarenakan sakit. Untuk sapi yang ditempat saya ada 3 ekor dan sisanya dibawa anggota kelompok.” Tambahnya
Tim Media mempertanyakan estimasi harga sapi perekor saat diterima kelompok ternak yang diketuai oleh Sunaryo, hal ini guna mendapatkan informasi perkiraan harga sapi yang diterima kelompok dan pagu anggarannya.
“Kalau harganya sapi saat datang tidak lebih dari 10 juta perekor, karena sapinya kecil – kecil mas.” Jelas Sunaryo
Berdasarkan data untuk bantuan ternak sapi di Kelompok Ternak Desa Garu adalah program Kementerian Pertanian, melalui Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari selaku satuan kerjanya. Pagu anggarannya perekor sapi adalah Rp. 15.000.000,- yang bersumber dari APBN, sedangkan informasi yang didapat dari Sunaryo dan anggota kelompok hanya dikisaran 10 Juta perekor. Diduga pada pengadaan sapi di Desa Garu Kecamatan Baron terjadi pemotongan nilai bantuan perekor sampai dengan 5 Juta perekor, kuat dugaan dikarenakan saat penerimaan bantuan kepada kelompok ternak, kelompok tidak diberikan Surat Tanda Terima Barang (STTB) sehingga mereka tidak mengetahui pagunya. Hal ini sangat disayangkan, dimana sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan RI dalam pengunaan dan Pengelolaan keuangan yang harus transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat juga dapat mengetahui. Dugaan lain dikarenakan pada program tersebut merupakan aspirasi atau pokirnya anggota dewan yang kental dengan bagi – bagi fee.(Kk)






