PEKAN BARU,BUSERJATIM.COM – Peningkatan kebutuhan bahan bakar minyak semakin tinggi seiring berkembangnya kebutuhan pengguna baik sektor Industri maupun umum. Hal tersebut tak luput dari peningkatan transportasi pengangkutan darat dalam kota maupun lintas propinsi.
Seiring perkembangan tersebut, maka kebutuhan akan penyalur/Depot bahan bakar minyak semakin diperlukan baik dalam kota, kecamatan di kabupaten yang jauh dari lintasan ataupun jalan lintas Propinsi sebagai sarana penyuplaian bahan bakar kepada konsumen. Dan untuk pendistribusian, suplai dan harga jual bahan bakar minyak tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden RI NO 191 Tahun 2014.
Ironisnya, apa yang telah diatur dan dicanangkan oleh Pemerintah melalui PERPRES tersebut masih banyak disalahgunakan oleh oknum angkutan nakal dan Depot penyalur (SPBU) baik dalam kota terutama di jalur lintasan antar Propinsi.
Awak media yang melintasi KM 11 Kulim Duri pada Minggu malam (26/9/21), masih mendapati adanya Depot (SPBU) Nakal di alamat tersebut yang menjual Solar Subsidi kepada Angkutan truck Beroda lebih dari 6 ( enam) dan Truck pengangkutan Ekspedisi barang (Penyaluran tanpa rekomendasi sektor Umum). Sesuai Peraturan larangan penggunaan SOLAR BERSUBSIDI, mengacu surat edaran BPH MIGAS NO 3865 E/KA BPH/2019 PENGENDALIAN KUOTA JBT TAHUN 2019.
Disaat awak media mencoba untuk mempertanyakan terkait hal ini, pengawas SPBU tersebut tidak berada ditempat, atau lagi keluar meninggalkan lokasi SPBU, sesuai jawaban dari operator SPBU yang dijumpai dilokasi. Sehingga sang pengawas tidak dapat di konfirmasi hingga berita ini terbit.
Semoga pihak penegak hukum dan jajaran terkait segera bertindak tegas untuk memeriksa SPBU Nakal tersebut, yang di duga demi kepentingan sendiri telah mengacuhkan PERPRES NO 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan SE BPH MIGAS NO 3865 E
Jurnalis:ED