MAGELANG – BUSERJATIM.COM – Salah satu SPBU yang di duga ada permainan dengan mafia BBM jenis solar di SPBU 44 561 05. Di JL.Urip Sumoharjo No. 210 RT. 04/RW. 01 Magelang Tengah, Magersari, Wates, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah 56127 Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 03:26 WIB.
Ketika Tim Awak media melintas di SPBU 44 561 05 Ada salah satu mobil Panter biru tua yang di duga mobil tersebut sudah di modifikasi, ketika tim investigasi mencoba mendekati mobil tersebut untuk konfirmasi, namun Sopir mobil tersebut langsung kabur/gas polll.
Namun setelah mau konfirmasi kepada sopir tersebut gagal karena sopir langsung kabur, Tim awak media mencoba konfirmasi kepada operator tetapi oprator SPBU 44 561 05, yang berinisial (RD) namun (RD) tidak mengakui kalo mobil panter warna biru itu pengangsu sedangkan pengisian panter tersebut di atas Rp.500rb limaratus sembilan puluh delapan ribu limaratus tiga puluh enam rupiah (Rp.598.536 ) pengisian.
Tim Awak media juga menanyakan mandor SPBU tersebut kepada oprator SPBU untuk konfirmasi namu seorang oprator yang berinisial (RD) jawab tidak ada.
Diduga SPBU 44 561 05 itu Hampir setiap malam melayani mobil panter wana biru tua NOPOL ( D 1405 SY )yang sudah di modifikasi pengangsu/mafia BBM Jenis solar bersubsidi, belum disentuh APH, dan itu memang tidak mudah bagi aparat mengungkap permainan mafia solar dalam perburuan rente, selain menjalankan aksinya secara halus juga diduga bekerjasama dengan pihak SPBU itu sendiri.
Lucunya setelah kami arah pulang separo perjalanan ada yang telpon salah satu tim kami orang yang tak dikenal, mengaku keamanan SPBU Menghubungi kami berbahasa Arogan, dan orang yang tak kami kenal itu meminta jangan ganggu SPBU ini,”Pungkasnya”
Kejadian seperti ini bukan hanya kali ini namun sudah berulangkali dilakukan oleh SPBU 44 561 05, Ternyata SPBU ini banyak permainan Pertalite bersubsidi maupun Solat bersubsidi di SPBU tersebut
Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Untuk itu, kami Jurnalis memberikan informasi terkini sekaligus meminta kepada Aparat Penegak Hukum khuususnya kepolisian BPH Migas dan Pertamina untuk bertindak tegas dalam Menyikapi adanya penyalah gunaan bbm solar subsidi yang kini marak terjadi, Satu pelanggaran fatal yang merugikan negara sebab sampai saat ini oknum mafia masih sering beroperasional di wilayah magelang Jawa Tengah.
Bersambung…..
Red/Tim