MOJOKERTO, BUSERJATIM. COM GRUOP-, Hari Selasa, Tanggal 30, Bulan April, Tahun 2024. Diduga tidak mengantongi ijin resmi Kementerian (ESDM) maupun Pemerintah Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Mojokerto, Pertambangan seperti ini diduga tidak memiliki ijin, (IUP) (OP), Galian C jenis tanah urug dan Sirtu, Di Dusun Kerapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Galian C tersebut masih tetap nekat memberanikan diri untuk beraktifitas meskipun di musim penghujan saat ini.
Dalam pantauan tim investigasi awak Media dilokasi, terlihat Jelas adanya sebuah Alat Berat jenis Excavator 200 PC Yang diduga dengan sengaja beraktifitas Pada Hari Sabtu Pagi, tanggal 27, bulan 04, bulan 2024 sekira pukul 09.28 WIB.
Dalam Pengerjaan Galian C tersebut , diduga tidak melihat kondisi cuaca saat ini. Pengerukan yang terbilang sangat membahayakan dan tidak ada kemiringan serta terlalu curam, padahal di musim penghujan jelas akan menjadi ancaman Bencana alam tanah Longsor, Jalan Rusak, yang nantinya akan berimbas Ke permukiman warga, Desa Kutogirang, “Ucap salah satu warga Dusun Kerapyak, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Galian C Tersebut Tidak Memiliki KTT, Yang Mana Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah Seseorang Yang Memiliki Posisi Tertinggi Dalam Struktur Organisasi Lapangan Pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan, sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang Baik.
Salah satu warga Dusun Kerapyak, Ngoro yang enggan disebutkan Namanya “Berinisial “SG”, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa dibenarkan adanya aktivitas dugaan Galian C ilegal tersebut, Galian C diduga milik oknum perangkat Desa Kerapyak dan oknum MTSN serta Galian C itu diduga belum memiliki ijin resmi dari Kementerian ESDM Pertambangan yang jelas dan lengkap sesuai ijin – ijin Minerba.
“Aktifitas Galian C sangat dekat dengan makam, takutnya dapat terjadi yang tidak di inginkan, seperti bahaya longsor yang sewaktu – waktu bisa menimpa dan berdampak ke pemukiman penduduk Desa sekitar, ”singkatnya.
Selanjutnya jika memang Galian C tersebut tidak mengantongi ijin – ijin lengkap, maka sangat murni sekali diduga pelaku usaha sudah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 milyar.
Selain itu, Pasal 161 menyatakan, “Smsetiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfa’atan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf C Dan Huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling Banyak Rp100.000.000.000 ( Seratus Milyar ) pungkas Arif,. SH pengamat hukum.