Madiun – buserjatim.com –
Tim Awak Media lagi-lagi kembali menemukan adanya dugaan membantu praktik penimbunan BBM Jenis Solar bersubsidi yang dilakukan oknum oprator SPBU 54 631 15
Kami bersama tim Investigasi coba konfirmasi kepada operator untuk melihatkan surat pengambilan ternyata surat tersebut mati, dan pengambilan tidak sesuai aturan.
Tim Awak media mencoba meminta nomor mandor kepada oprator, tetapi oprator tersebut gak berani memberikan nomor telpon mandor tersebut.
Oprator yang bernama wahyu, mengakui juga pembelian pakai drum berukuran 60 liter, bahkan termasuk oprator tersebut juga ikut membeli pakai drum dan di bawa pulang, jawab Oprator.
Disayangkan bila BBM bersubsidi disalahgunakan oleh sejumlah mafia BBM bersubsidi, padahal di stasiun pengisian tersebut sudah ter tempel lebar di dekat selang pengisian tersebut.
Temuan itu terjadi sekitar pukul 20:29 WIB pada tanggal 28/08/2022, ketika tim Awak media merasa janggal masih adanya aktifitas dugaan praktik membantu penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut, yang dilakukan oleh Oknum SPBU Pengisian dilakukan memakai drum berukuran 60 liter, ada beberapa drum di stasiun pengisian BBM jenis solar tersebut.
Ini sudah keterlaluan tidak ada rasa takut Oknum SPBU 54 631 15, melanggar undang-undang yang sudah di atur oleh pemerintah.
Mereka para oknum mafia solar subsidi ini biasanya berani terang terangan membeli solar karena ada dugaan bermain dengan mandor SPBU dan ada dugaan juga di lindungi oleh oknum APH, Sehingga banyak merugikan masyarakat dan juga merugikan Negara.
Sebagai mana yang telah di atur Undang-undang migas, Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.
Aturan ini akan terus disosialisasikan, agar tidak ada yang main-main dalam penggunaan BBM subsidi jenis pertalite maupun solar bersubsidi, Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk Mafia BBM.
Banyak kita temui di lapangan, BBM subsidi jenis Solar bersubsidi bebasnya Untuk Pengansu/penimbunan. Akibatnya, jatah BBM subsidi untuk masyarakat umum berkurang dan menimbulkan kelangkaan BBM subsidi jenis solar tersebut.
Kami berharap APH jangan tutup mata untuk menindaklanjuti kasus yang kami temukan dilapangan sebagai mana yang telah melanggar undang-undang Migas.
Tim tetap akan terus mengawal berita ini hingga mafia BBM Bersubsidi menerimah ganjaran setimpal.
BERSAMBUNG……
(Tim***)