BUSERJATIM.COM || BOJONEGORO – Pria mantan Sekertaris Desa Pejok insial JH, telah Menipu Saudara Supinah, mantan Sekdes itu berdalih saya mengurus sertifikat dan pasti tidak lama, setelah berkas dan Dana 87,000,000 diserahkan kepada mantan carek Pejok sampai berbulan bulan sertifikat gak jadi sekdes itu berkali-kali bahkan terakhir kali nya dia berjanji pasti jadi pada tanggal 29 -05-2023, terus tanggal 30 masih belum jadi terus dicek sama saudara Supinah keluarga kekantor BPN ternyata tidak ada pengurus sertifikat atas nama Ayah dari Supinah, Saudara kakak dari Supinah mencari Sekdes kerumahnya dan kemana kemari tidak ditemukan guna untuk meminta pertanggung jawaban kepada sekdes Pejok. Selasa, 06/06/2023.
“Lanjut, akhirnya Saudara Supinah dan keluarga kami mengadu kekantor Hukum Advokat H. Sunaryo kemudian menceritakan terkait kronologi nya kepada H Sunaryo dan meminta bantuan guna untuk melaporkan ke Polres, pada hari Senin tanggal 05-06-2023 saudara Sekdes Pejok resmi dilaporkan penipuan terkait pengurusan sertifikat.

” Terkait kronologi,
Bahwa pada bulan September 2022 kami bersama keluarga hendak mensertifatkan tanah waris bapak Taji, saya mengajukan untuk pengurusan sertifikat kepada Johan Ribut Budiarto, Sekertaris Desa Pejok saya disuruh menyiapkan Dana sebesar Rp 87,000,000, sudah berjalan berbulan bulan tidak terbit saya terus menanyakan adanya janji janji palsu, ujarnya.
Di kesempatan yang berbeda,, saya Bersama Kuasa dan keluarga kami Mendatangi Polres Bojonegoro guna untuk melaporkan bahwasannya saya sudah tertipu puluhan juta oleh Sekdes Pejok yang Sampai saat ini belum ketemu keberadaannya, ungkapnya.
Bersambung…
Jurnalis: Hary/Red






