BUSERJATIM.COM || TULUNGAGUNG – Salon kecantikan SOVIES BEAUTY STUDIO, diduga lakukan prostitusi terselubung dilaporkan resmi ke Polres Tulungagung pada Rabu, 22 Maret 2023. Usaha salon kecantikan kembali tercoreng atas ulah oknum pengusaha salon nakal yang memanfaatkan wanita muda berparas cantik dan menarik dengan cara menyediakan layanan pijat refleksi.
Laporan Warga berinisial BiG di Polres Tulungagung bernomor: STTLP/B/54/111/2023/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR, dikeluarkan pada Rabu siang ini setelah ada waktu mendatangi Polres Tulungagung untuk melaporkan dikarenakan kesibukan pekerjaan.
Dilaporkan warga BiG, awalnya urusan Bisnis ke Tulungagung dan melintas di SOVIES BEAUTY
STUDIO di Jalan KI MANGUN SARKORO, Beji, Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, karena merasa lelah bertujuan untuk melakukan terapi FACIAL TREATMENT saja sesuai dengan gambar di cover shop sign salon.
” Ini pertama kali saya ke salon ini dan memang bagus ada kursi cermin salon facial muka.Tapi disampaikan kasirnya, facial muka tidak pernah ada dan ditawari body massage dengan sembilan pilihan wajah terapis yang ternyata kaget aja ada terapis kejantanan juga di akhir massage dengan berbagai harga , ” ucap BiG.
Dijawabnya seketika dengan menolak terapis kejantanan dan melanjutkan sesuai terapis yang sudah dibayar sampai selesai.
” Saya merasa trauma terhadap
salon facial treatment yang ditawari layanan pijat refleksi dibumbui rayuan terapi kejantanan hingga tawaran berbuat hubungan intim. Ini merupakan Prostitusi terselubung yang harus diberhentikan oleh pihak penegak hukum terkait. Sertifikat terpajang juga tidak ada terapisnya yang sesuai wajahnya. Hasil pijetan juga sakit semua. ” pungkasnya.
Akhir Kristiono AMd. SH. selaku Kepala Forum Kader Bela Negara Kediri Raya menyesalkan masih adanya penipuan Konsumen oleh pemilik salon yang seharusnya hanya treatment facial menjadi prostitusi terselubung hingga penawaran hubungan intim di wilayah Hukum Polres Tulungagung.
” Bila terbukti melakukan prostitusi dengan menjual wanita berparas cantik, maka pemilik salon wajib dikenakan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 Juncto 506 perihal Mucikari (Pelacuran ), diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan juga pelaku bisa dijerat pasal yang sama.” tegas Akhir Kristiono AMd. SH.
AKBP Eko Hartanto S.I.K,. M.H. selaku Kapolres Tulungagung akan memberikan perhatian khusus penanganan perkara Prostitusi ini di wilayah Hukum Tulungagung ini.
” Baik pak, kami cek periksa perkara ini. Kami akan tangani dengan baik Bapak.” tegas AKBP Eko Hartanto S.I.K,. M.H. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M.(Hary/Red)