BUSERJATIM.COM – Kalimantan tengah
Rabu, – ( 16 – Maret – 2022 ) .
(SUKAMARA) – Berawal dari adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi serta yang mana telah menyelewengkan Anggaran Dana Desa, hingga mengambil alih pungsi wewenang dan jabatan ‘BPD‘ dan Aparatur perangkat Desa lainnya,
Yakni ialah salah satu oknum kades Desa Lupu Peruca, yang berada di ruang lingkup kecamatan Balai Riam – Kabupaten Sukamara – Provinsi Kalimantan tengah, yang telah terindikasi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Penyalahgunaan wewenang pungsi dan jabatan diduga kuat hingga dinilai penuh telah menyelewengkan anggaran Dana Desa.
Informasi serta beberapa Data & Dokument lainya, yang telah berhasil dihimpunkan Wartawan Media BUSERJATIM.com – Kalimantan tengah, / yang sering disapa dengan Gelar Aktifish ”Wartawan” (Media) Ber’Element SERIBU DAHAN, ironisnya kala disetiap realis berita yang akan di terbitkan ,Automatically spontanitas puluhan – ratusan media yang akan menerbitkan berita tersebut.!
Hal tersebut diungkapkan salah satu warga yang enggan disebut namanya, bahwa dugaan itu didasari dengan bukti yang sangat akurat. Yaitu melalui beberapa data laporan fiktif yang dilakukan oleh oknum kades tersebut terkait anggaran Dana Desa , sebagaimana yang dimaksud dan yang telah diuraiankan pada data data yang di alokasikan dari Dana Desa , ialah sebagai berikut.! -> ( BAB – A )
(1). PERJALANAN DINAS UNTUK BPD
Perjalanan Dinas sebesar (Rp.10.000.000) Berkurang / yang terpakai (Rp.7.000.000) tersisa (Rp.3.000.000) BPD tidak mengetahui serta idak ada Kegiatan /perjalanan Dinas. ?
(2). PENGADAAN ASET TETAP PRASANA sebesar (Rp.108.000.000) namun berkurang (Rp.4.443,000) yang tidak ada kejelasan pada ketentuan berkurang nya Dana tersebut, hingga Tersisa (Rp.103,557.000) ?
(3). PENGADAAN TANAH DESA sebesar (Rp.45.000,000) pengadaan tersebut tidak jelas pada ketentuan, hingga tidak ada Musyawarah kepada warga dan Ketua BPD, Hingga surat pembelian pun Ketua BPD tidak mengetahui sampai sekarang ini. ?
(4). PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS sebesar (Rp.7.970,000) tidak ada Nota/Kwitansi belanja – Desa/kel , ?
(5). OPERASIONAL PEMELIHARAAN BPD sebesar (Rp.10.675,000) sampai sekarang tidak ada kejelasan dan kepastian kegiatan nya?
(6). PEMELIHARAAN PARIT JALAN DESA, (Rp.44.711,000) tidak ada kejelasan dan kepastian pada peruntukan pekerjaan kegiatan PARIT DESA yang mana lokasi parit yang di kerjakan.?
(7). PEMBANGUNAN WC BALAI ADAT sebesar (Rp.36.481,000) nihil kegiatan ?
(8). PEMBANGUNAN SUMUR GALI sebesar (Rp.23.675,000) ?
(9). RABAT BETON JALAN PERSAWAHAN (Rp.85.952,200)?
( BAB – B ) Anggaran Pada Tahun 2019
(10). perealisasian Kebun Jeruk biaya sebesar (Rp.87,000.000) Ketua Kelompok atas nama saudari Miken/mikan ketika saat di konfirmasi dirinya tidak tau menahu dan menurut nya itu langsung diambil alihkan langsung oleh PPL yang bernama Rasit.?
(11). PENGALIH PUNGSI TANAH DESA PESAWAHAN MENJADI KEBUN JERUK . Tanpa ada Musyawarah kepada Warga masyarakat hingga BPD tidak mengetahui.?
(12). KEGIATAN PENANAMAN KEBUN JERUK. Tidak melibatkan dan atau tidak menyatakan Warga masyarakat, namun yang memperkerjakan kegiatan tersebut Orang luar Desa, orang dari SP 2 Balai Riam hingga Pada PPL nya juga orang luar desa. ?
(13). KEBUN JERUK TERLANTAR. Tidak di dikelola dengan baik, kemungkinan besar Dana nya habis tak tau kemana dan tidak ada kejelasan pada perincian.?
(14). DUA TAHUN DARI ANGGARAN 2021.Biaya pemeliharaan di Anggarkan sebesar ( Rp. 9.655,000) / Tahun nya, – Namun setelah tahun kedepan nya berubah / berkurang, di Tahun 2022, Di anggar kan hanya sebesar (Rp.7.655,000) hingga tidak ada kejelasan yang pasti pada perubahan/ pengurangan pada Anggaran Dana pemeliharaan kebun tersbut.?
(15 ). ANGGARAN BIAYA PERJALANAN DINAS BERTAMBAH SECARA DRASTIS, pada anggaran Pertama yang di anggarkan ialah sebesar (Rp.48.225,965) – namun Kemudian bertambah (Rp.28.561,700) sehingga Anggaran tersebut bertambah menjadi besar dan membengkak dengan total sebesar = (Rp.76.787,665.00 ),.
Di tempat terpisah juga diketahui bahwa ternilai dengan hal yang sama pada ANGGARAN PERJALANAN DINAS LUAR KABUPATEN Sebesar (Rp.20.000,000) – kemudian bertambah (Rp.4.420,000) sehingga Anggaran Perjalanan Dinas Luar Kabupaten tersebut tertotal sebesar ( Rp.24.420,000 ). sehingga sampai saat sekarang ini juga tidak ada penjelasan yang pasti secara detail dan Transparansi, terhadap BPD beserta lainya, sehingga dinilai tak masuk akal, dan berpotensi penuh pada penyelewengan Dana Desa hingga berindikasi Tindak Pidana Korupsi, jelas pada merugikan keuangan Negara.?
( BAB – C )
(16). OPERASIONAL PKK sebesar (Rp.33.012,500) tidak ada kejelasan pada kegiatan kepada anggota PKK,?
(17). REHAB PANGGUNG LAPANGAN SEPAK BOLA sebesar (Rp.22.250,000) tidak ada kejelasan pasti pada kegiatan.?
(18) . PAKET WIFI perbulan nya memakan biaya anggaran sebesar (Rp.1.980,000) di kalikan selama 12 Bulan tertotal dengan jumlah, sebesar, (Rp.23.760,000) ini jaga tidak ada kejelasan pasti dan diluarkan akal yang wajar, sehingga sangat lah perlu untuk di pertanyakan, ?
(19) . JARINGAN WIFI, – KADES, SEKDES, DAN KAUR sebesar ( Rp.9,900.000) ini juga apa maksudnya???
Selepas dari beberapa titik temuan yang diketahui serta yang di anggap, dinilai, dan diduga terhadap pengeluaran anggaran dana Desa yang tak wajar juga tak masuk akal, selain itu 👉 juga di ungkapkan kan pada PENAMBAHAN ITEM /KEGIATAN BELANJA .
👉 Upah langsir rabat beton sebesar Rp.8.611,700 sekian .?
👉 Upah tukang gali sumur sebesar Rp.3.085,500.sekian ?
👉 Upah pembuangan tanah hasil pembersihan Rp.10.500,000.sekian ?
👉 Operasional P P K M, sebesar Rp.101.009,500 . sekian.?
Deluruh biaya pengeluaran yang di ketahui hingga yang telah di temukan, semua di anggap pihak BPD tak wajar dan tak masuk akal, sehingga pihak BPD tidak pernah diberi SPJ Anggaran 2021 untuk bahan CEK END RICEK bahwa itu real atau tidaknya.
“Sudah jelas ini bagian dari perbuatan Tindak Pidana korupsi pak, karena sudah jelas pada realisasi ke seluruh biaya anggaran pengeluaran dana desa dilaporan Sistem Keuangan Desa tersebut , (SISKEUDES) terhimpunkan dengan temuan itu ada 19 titik serta beberapa tambahan lain nya, terhadap item kegiatan lainya, Akan tetapi bukti nyatanya fakta di lapangan malah sebaliknya, (BELAKA) . Karena Tipis harapan sebagian dari item kegiatan pada pelaporan yang tertulis , tidak ada satupun yang jelas dan kepastian, yang mana kegiatan sesungguhnya yang direalisasikan, ”Ungkapnya salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya Senin (14 – Maret – 2022).
Selanjutnya kata dia, dengan adanya temuan seperti ini tentunya pihak terkait harus segera melakukan penindakan agar kejadian ini tidak terulang kembali, ‘‘Tegasnya,..
“Saya minta dengan penuh, kepada seluruh Instansi pemerintah yang berwenang terkait perihal permasalahan ini , kami minta kepada pihak penegak hukum maupun pihak kejaksaan untuk segera memproses oknum tersebut, sekalipun kepada pihak Inspektorat untuk secepatnya memeriksa oknum yang bersangkutan, sehingga Walaupun nantinya dia beralasan uangnya di Silpakan atau bagaimana, akan tetapi harus jelas, dan harus transparansi jangan – jangan di Silpakan di kantong uangnya, ‘‘tegas dia,. . .
Mengenai adanya aduan serta informasi dan beberapa data dokumen lain yang bersifat penting, kami selaku (Awak Media) tentu mengkonfirmasi langsung kepada Kades Desa Lupu Peruca, Guna untuk bahan pemberitaan ,biar tidak salah dan berimbang,
Namun sangat disayangkan, ”YANDI” selaku Kepala Desa, – Desa Lupu Peruca – kecamatan Balai Riam – Kabupaten Sukamara – Provinsi Kalimantan tengah, Saat di Konfirmasi Melalui Telpon & Pesan Chat Via Whatsapp – tidak merespon dengan penuh, dan hanya menjawab dengan balasan pesan Chats Whatsapp, – ‘‘Nanty saya lagi dijalan, ,
‘‘Masalah apa” saja, ,
‘‘Saya belum sampai rumah,
kemudian beberapa menit nomor Whatsapp awak media Di Blokir, sehingga dinilai penuh bahwa YANDI selaku kepala Desa , Lupu Peruca itu, terkesan Menghindar dan takut saat di konfirmasi untuk dimintai keterangan terhadap permasalahan tersebut.
(FAUZAN) .