BUSERJATIM.COM – KALIMANTAN TENGAH.Sabtu – ( 29 – Januari – 2022 ).
SAMPIT – Gudang rongsok besi tua yang punya kepemilikan agus /jabrix ,di duga hingga tetnilai kuat dan serta dicurigai oleh beberapa warga, bahwa sering transaksi jual beli besi / rongsok lainya yang hasil dari curian, yang tepat berlokasi di jln Kembali kecamatan mentawa baru ketapang kabupaten kota waringin timur provinsi Kalimantan Tengah.

Informasi yang berhasil di himpun oleh awak media buser jatim.com salah seorang warga yang tak ingin di sebut kan nama nya pada hari Sabtu,29 Januari 2022 sekira Pukul 10 : 08 WIB menerangkan bahwa sering pihak nya bersama rekan meliat bahwa ada terjadi nya transaksi barang curian, mulai dari rongsok besi, accu, hingga alat alat mobile dan jenis lain nya,
meski kemaren – kemaren yang sudah sering di beritakan, namun gudang pengepul rongsok masih tetap beroperasi hingga sekarang , seakan akan kebal terhadap hukum
“Saya kemaren sempat menyaksikan ada pihak kepolisian yang menjemput bos gudang rongsok itu, kayaknya masalah penggelapan mobil bodong menurut informasi anak buah nya ” Ungkapnya Salah seorang yang tak ingin disebutkan namanya,
” Kalo nya sepengetahuan saya sih, di areal lintas bundaran kb ini ada dua lokasi Gudang rongsok yang diduga rongsok bedong, karena sering terjadi , barang barang yang jenis hasil perbuatan bodong’ sering di jual di gudang tersebut , ” terangnya Kepada
Ditempat terpisah salah seorang pengendara berhenti seketika pada saat awak media mehimpunkan informasi tersebut kepada salah seorang, hingga juga di tambahkan pula titik keterangan lokasi gudang rongsok yang diduga maupun yang sering dicurigai itu, ada dua gudang, ” 1, gudang rongsok di jalan metro samping bundaran kb itu gudang rongsok punya si UDIN, , dan yang ke – 2 . di jalan kembali samping jalan, itu gudang rongsok punya, kepemilikan kalo gak salah atas nama Jabrik atau agus, karena mereka dua saudara gitu ” Tambahnya si pengendara,
demikian, pada perihal tersebut dengan adanya perbuatan operasi mereka yang seperti itu, maka sudah jelas, melanggar pada ketentuan hukum di negara kita Indonesia,
hingga beberap keterangan lainya yang sering di dengar, disaat ada orang yang mempertanyakan terhadap Legalitas / Perizinan usaha Rongsok mereka, namun tak pernah di perlihatkan dan juga tidak tahu menahu, seakan akan tidak mengerti hal seperti demikian, , “Jelas nya seorang yang melintas pada jala.
Jurnalis : fauzan






