Buserjatim.com – (Kaperwil) – Kalimantan Tengah,. Minggu, – (11 – Desember – 2022).
SAMPIT – Berawal dari adanya dugaan sertai nilai – nilai penuh yang cukup janggal, terhadap kegiatan operasi bisnis usaha tambang galian C yang beraktivitas aktiv serta yang begitu marak hingga tanpa kantongi perinzinan / Legalitas resmi, (Illegal Maining) …
Informasi yang berhasil dihimpunkan awak media kepada beberapa narasumber yang enggan disebutkan nama dan inisialnya, serta beberapa hasil temuan di lokasi saat investigasi,. bahwa menurutnya kegiatan tambang galian C yang diduga kuat beroperasi secara ilegal tersebut ,
Hingga yang sampai saat sekarang ini masih beraktivitas aktif dengan santay dan lancar,serta bertambah marak dan tanpa ada kendala sekalipun dilapangan,
Kegiatan tambang galian C yang diduga illegal tersebut ada beberapa titik lokasi, tepatnya di lIntas Jl – Jendral Sudirman – arah Sampit – Pangkalanbun, Kabupaten Kota Waringin Timur – Provinsi Kalimantan Tengah, hingga begitu cukup jelas, bahwa para oknum bigbos pelaku usaha tersebut,dengan masing”punya kepemilikan bisnis usaha ilegal maining tersebut tanpa kantongi perizinan / Legalitas Resmi, beraktivitas aktif dengan scalara besar hingga begitu Exis tanpa ada hambatan, terkesan kebal terhadap hukum ,.
Adapun menurut informasi nya, bahwa mereka beroperasi pada kegiatan tersebut, kesetiap hari nya tidak kurang dari ratusan mobil tcruk, yang keluar masuk mengangkut galian C jenis tanah urug, dan pasir, yang diduga ileggal dari Jalan Jendral Sudirman,.
Namun sedikit aneh, akan tetapi nyata,..???
Kenapa demikian ?
Tentu jelas, banyak asumsi dan nilai” serta dugaan lainya, seperti demikian, Ajaib bin aneh tapi nyata fakta kenyataan,…
Hingga kini belum ada sama sekali tindakan tegas dari pihak berwenang,khususnya Aparat penegak hukum setempat, sudah harus dan semestinya hal itu tidak boleh terjadi, dikarenakan selain merugikan pemerintah daerah, juga merusak ekosistem dan lingkungan alam lainya,.
Pantauan media, saat investigasi dilokasi, – Jum at, (9 – Desember – 2022), terdapat beberapa alat berat jenis exsapator yang sedang beroprasi ditempat galian C tersebut, secara terang – terangan layaknya memiliki izin resmi dari pihak terkait.
Aktifitas galian C ini bukan hanya berada disalah satu tempat , bahkan ada dibeberapa tempat, sedikitnya ada puluhan tempat lokasi pengerukan galian C jenis tanah urug dan pasir, yang selama ini beroprasi aman-aman saja diduga kuat ada atensi terhadap oknum aparat.
Sementara menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya dimedia ini mengungkapkan, kalau masalah galian C di Jalan Jendral Sudirman, itu dari KM 09, sampai simpang Bangkal, tidak kurang dari puluhan tempat galian C, ” Ucap warga….
” Kalau setau saya galian C yang ada disekitaran Jalan Jendral Sudirman, sampai Desa Bangkal tersebut tidak mengantungi izin resmi, tapi kenapa ya kok tidak ada tindakan dari pihak pemerintah daerah maupun dari pihak penegak hukum itu sendiri, ” Imbuhnya….
“Seharusnya kegiatan galian C yang diduga ileggal itu jangan sampai berkembang biak seakan – akan kebal hukum dan harus ada tindakan tegas dari pihak yang terkait, “Tegas warga….
Senada dengan apa yang diungkapkan oleh warga lainya mengatakan, galian C yang ada di Jalan Sudirman itu semakin parah, seperti yang kita lihat bersama keberadaan galian C, itu tidak jauh dari jalan aspal paling jauh paling sekitar dua ratus meter, dari jalan raya, ungkapnya. Namun sepertinya pihak terkait seakan akan tutup mata dengan kegiatan yang merugikan daerah dan merusak lingkungan tersebut, “Ucapnya…
“Selama ini para pengusaha galian C itu apakah membayar pajak terhadap pemerintah daerah, tentunya pasti tidak karna ijinya saja tidak ada gimana mau bayar pajak, ? ” Imingnya Warga….
” Saya berharap kepada pemerintah daerah maupun pihak aparat penegak hukum dapat menertipkan adanya galian C yang diduga ileggal tersebut, karna selain merusak terhadap lingkungan ekosistem, juga sangat merugikan daerah.
Sementara ketika media ini mendatangi disalah satu tempat galian C dijalan Jendral Sudirman, konfirmasikan kepada anak buah pemilik usaha galian C jenis tanah urug, dan pasir, Jum at, 09/12/2022, sekira pukul 10.00. Wib terkait dengan usaha galian C tersebut siapa pemiliknya dan apakah galian C yang tidak jauh dari jalan raya tersebut mengantongi ijin, sangat disayangkan pihaknya tidak menjawab bosnya lagi keluar, “ungkapnya…
(FAUZAN) 010.