BUSERJATIM GRUOP –
SUBANG -Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). dugaan korupsi diperkuat dengan temuan BPK RI TA 2023 ada 11 SMPN di Subang yang diduga penggunaanya tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilainya mencapai Rp.3.492.001.591,00, dan uang pengembalian dari transaksi Siplah yang tidak masuk kas BOS sebesar Rp. 1.102.821.751,00.
Temuan itu mencuat menyusul ada selisih anggaran sebesar Rp. 1.102.821.751,00. dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK.
Dari 11 SMPN di Subang adalah SMPN 1 Jalan Cagak, di TA 2023 SMPN 1 Jalan Cagak diketahui mengelola dana BOS sebesar Rp. 1.240.040.000 dana tersebut digunakan untuk belanja honor non pegawai sebesar Rp. 153.750.000 untuk belanja modal Rp. 173. 844.200, belanja barang dan jasa sekolah sebesar Rp. 912.445.800.
Temuan muncul setelah BPK RI melakukan uji petik pada sebelas sekolah yang ada di sana.
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Purwasuka (FORKOWAP) H Jenal Aripin menyoroti dugaan ada praktek kotor yang diduga kuat oleh oknum Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah yang terkesan kongkalikong.
“ Logika sederhana secara riil dari belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh SMPN 1 Jalan Cagak sebesar Rp. 329. 885.800, sehingga terdapat selisih dari bukti pengeluaran pada bukti pertanggung jawaban dengan bukti pengeluaran yang sebenarnya ( real cost) sebesar Rp. 582. 560.000 ( 912.445.800 – 329.885.800 ).
Asep Wahyudin Kepsek SMPN 1 Jalan Cagak dan bendahara sekolah saat dikonfirmasi Kamis ( 13/2/2025), terkesan menghindar, kepsek terkesan abur -aburan untuk menghindari pertanyaan wartawan saat itu.
Rabu 19/2/2025 awak media mendatangi lagi sekolah untuk kali keduanya dan sehingga bisa ketemu dengan kasek dan bendahara sekolah, namun disayangkan ketika dikonfirmasi kaitan dengan temuan BPK Asep Wahyudin tidak mau berkomentar, alasannya kasus ini sudah dilimpahkan ke salah satu LBH dan ditangani oleh Ispektorat.” Katanya “
Selanjutnya “ saya takut salah ngomong nanti malah muncul masalah baru apabila saya menjawab pertanyaan wartawan.
Mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
• Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
• Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
• Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
• Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Terkait hal itu, Ketua Forkowap meminta Aparat Penegak Hukum APH menindaklanjuti kaitan dengan temuan BPK tersebut.
Bupati Subang terpilih yang hari ini Kamis 20/2/2025 telah dilantik agar memerintahkan Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Subang lebih optimal melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOS.
Saat disinggung kebijakan Gubernur Jabar terpilih Kang Dedi Mulyadi bahwa kepsek tidak boleh lagi mengelola dana bos, Kepala SMPN 1 Jalan Cagak ini terkesan Menentang kebijakan tersebut, bahkan Ia Menyinyir,” KDM belum menjadi gubernur saja sudah membuat kebijakan begini dia kan baru gubernur terpilih, belum dilantik.” Cetusnya.
Selain itu kepala sekolah dan bendahara juga harus paham mekanisme perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan dana BOS. Agar tidak berujung pada temuan BPK. (Tim/red)