👉 Begini Ceritanya 👈
👇👇👇👇👇👇
Buserjatim.com – Kalimantan Tengah
SAMPIT – Berawal dari adanya perihal permasalahan yang diduga kuat ketidak profesionalan dalam bertugas hingga langgar kode Etik nya,- Kini tiga oknum Hakim PN Sampit resmi dilapor kan ke MA & KY .
Informasi yang berhasil dihimpun kan awak media buserjatim.com – Kalimantan Tengah, bahwa adanya perihal permasalahan tersebut diduga penuh ketidak profesional dalam menjalan tugas pungsinya sebagai Hakim,
Hingga Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sampit – Kabupaten Kotawaringin Timur – Provinsi – Kalimantan Tengah, Resmi dilaporkan ke – Mahkamah Agung (MA) dan ke – Komisi Yudisial (KY) pada Selasa, – (4 – Oktober – 2022) Jakarta pusat.
Hakim tersebut dilaporkan oleh keluarga terdakwa H Triyono ke MA dan KY karena diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Laporan itu melalui surat ditujukan kepada MA dan KY dengan disertai persyaratan yang telah ditentukan dan dokumen pendukung,” ujar Triyono, Senin, (10/10/2022).
Terdakwa itu adalah Rusmawarni alias Mawar yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Edi Rosadi.
Padahal, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
“Harusnya hakim memvonis terdakwa di bawah tuntutan jaksa, apalagi kasus tersebut janggal tidak sesuai dengan BAP polisi,” ujar Triyono.
“Saya menghadiri persidangan dan pada saat itu saya juga mendengar pengakuan terdakwa menyampaikan yang sebenarnya bahwa terdakwa dijadikan tumbal oleh oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng,” ungkap Triyono.
Ada dua poin yang janggal di persidangan menurut Triyono:
- Pada 4 Desember 2020 barang bukti sabu dengan berat 15,85 gram itu tertangkap tangan di tangan Aulida Maulida Rahma bukan di tangan Rusmawarni.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menghadirkan Alya Maulida Rahma di persidangan PN Sampit.
- Majelis hakim menolak penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
Menurut Triyono, majelis hakim memberikan hukuman tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Atas hal itulah ia melaporkan hakim ke MA dan KY karena saat persidangan sepertinya hakim menyudutkan pihak terdakwa dan diduga tidak netral.
Triyono tak percaya begitu saja. Sebab, dalam salinan putusan putusan dengan register perkara nomor: 160/Pid.Sus/2021/PN Spt diduga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Atas dasar itu, H Triyono Ketua DPD Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) Kotim ini kemudian melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut ke MA dan KY.
Untuk itu ia berharap perkara yang sudah dilaporkan ke MA dan KY hingga ditembuskan ke presiden RI itu agar ditindaklanjuti demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan.
“Saya keberatan atas tindakan 3 oknum hakim tersebut makanya saya laporkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi penanganan tindak pidana khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Triyono.
“Saya menduga kuat telah terjadi pelanggaran kode etik hakim dan kuat dugaan telah terjadi maen atau kongkalingkong antara hakim dengan pihak-pihak yang berkeinginan untuk menghukum terdakwa,” pungkas Triyono.
(FAUZAN) 010