BUSERJATIM.COM-KALIMANTAN
TENGAH, – Minggu (23/01/2022)
Sampit, Meski marak diberitakan terkait keberadaan tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga kuat,tanpa kantongi izin/Legalitas Resmi,atau lazimnya disebut Mafia CPO ternyata tidak berdampak sama sekali, bahkan Pelaku usaha tersebut tetap eksis beroperasi seakan-akan tidak ada yang ditakuti dan terkesan kebal terhadap hukum.
Usut punya usut ternyata Mafia CPO yang lokasinya berlokasi , tepatnya di KM 7 JL- Jendral Sudirman (Sampit-Pangkalanbun) hingga sekarang tetap beroperasi.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapat Awak Media dari beberapa sumber, serta dokument lainnya hasil dari investigasi di lokasi tersebut, bahwa pemilik/pelaku usaha CPU rela merogoh kocek dan menaburkan rupiah demi mengamankan pada kegiatan ilegalnya tersebut.
Ironinya, diduga oknum koordinator yang membagi recehan tersebut adalah pihak yang semestinya ikut serta membantu Aparat Penegak Hukum membasmi terhadap kegiatan ilegal tersebut. namun sangat di sayang kan malah sebalik nya,
Sudah Tentu pada tindakan oknum tersebut, telah menciderai profesi yang selama ini digeluti, pastinya berdampak terhadap kolega dan rekan sejawat yang tetap idealis.
Kembali kepada tempat penampungan CPO ilegal, berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini tentunya pihak Kepolisian. Jangan ada kesan pembiaran kita yakin Polisi tidak tutup mata, apalagi sekarang sedang heboh diberitakan terkait bisnis CPU ilegal tersebut”. ungkap salah satu warga mantan karyawan pekerja CPU ilegal tersebut kepada Awak Media Minggu, (23/01/2022).
“Saya yakin Polisi segera bertindak tegas apalagi kalo setelah heboh diberitakan, dan hal itu sejalan dengan lnstruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajaranya memberantas premanisme maupun pihak Anggota polri yang terlibat pada bisnis tersebut, dan tentunya juga termasuk pelaku usaha ilegal, seperti penampungan CPO tersebut”. ”ungkapnya yakin dengan tindakan Polisi.
Terkesan ‘ tidak ada tindakan terhadap pelaku penampungan CPO ilegal meski ramai diberitakan, salah satu Fungsionaris Anggota dari Lembaga PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) sekaligus juga berperan sebagai Insan Pers jurnalistik pada Media NSM(Nasional Suara Merdeka.com) dan Media BUSERJATIM.COM Kalimantan Tengah,
Memantau pada kegiatan operasi bisnis CPO ilegal tersebut, di kabupaten kota waringin timur provinsi kalimantan tengah, kini mempunyai pandangan sama, dengan warga tadi
Kepada Awak Media serta pada hari yang sama juga menyatakan bahwa pendapatnya yang tak jauh beda dengan warga tadi
“Jika memang kegiatan tersebut ilegal/tidak mengantongi legalitas resmi, Aparat Penegak Hukum pasti bertindak dengan tegas dan tak pandang bulu, meski yang berperan dalam bisnis ilegal tersebut anggota polri ,” Karena tidak ada orang atau siapapun yang kebal Hukum, lndonesia Negara hukum semua orang sama didepan Hukum, saran saya eloknya konfirmasi dulu ke pihak Polres dan ceritakan, apa tanggapan pihak Polres nanti, yakinlah Polisi tidak akan tutup mata”.Tegas sarannya, , .
Terkait dugaan Mafia CPO ilegal masih bebas beroperasi di salah satu lokasi tersebut,
disaat Awak Media menghubungi/konfirmasi untuk menanyakan kebenaran nya, terhadap yang diduga pemilik usaha tersebut , yang tak lain dari pihak Anggota Satuan Polri, bahwa iya membenarkan pada usaha bisnis tersebut miliknya, dan ia juga membeberkan bahwa di sekitar lokasi miliknya juga ada beberapa gudang penumpumpukan CPO ilegal,
Seperti yang telah di sebut dan di jelaskan dengan lantas punya kepemilikan di lokasi KM 9 jln Jendral Sudirman (Sampit-Pangkalanbun) punya kepemilikan Bpk Ikhsan dan satunya punya Bpk Samsyir,
” maaf mas kalo di pal 9 saya tidak punya, dan kalo gak salah itu punya nya kepemilikan Bpk Ikhsan dan Bpk syamsir, ” Terang oknum pembisnis CPO ilegal ‘,, , .
” Oh KM 7 To mas, iya itu 👉 benar mas, Terus bagaimana, ada yang bisa dibantu ,” bebernya,,,,
Demikian dengan apa nya sudah terjadi diminta penuh tegas dan keseriusan oleh warga masyarakat sekitar untuk pihak yang mempunyai wewnang untuk menindak tegas bagi oknum pelaku usaha ilegal tersebut, dan jangan hanya cukup berdiam saja seakan akan tutup telinga dan tutup mata,
sesuai pada catan catan yang tertulis pada uud kepolisian, terterang kan bahwa ‘ dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan
bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat,
Polri sebagai sub sistem dari pemerintah secara responsif telah berupaya memberi
kontribusi mewujudkan prinsip Good Governance dan Clean Government baik dalam
pelaksanaan tugas pokok memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum dan melindungi,
mengayomi serta melayani masyarakat maupun di kalangan internal Polri sendiri
sebagaimana dicanangkan dalam grand strategi Polri berupa Trust Building
(membangun kepercayaan).
Kompleksitas tantangan tugas Polri pada era reformasi dalam perjalanannya selain telah
memberi manfaat bagi Polri dengan berbagai kemajuan yang signifikan baik di bidang
pembangunan kekuatan, pembinaan maupun operasional. Namun di sisi lain diakui secara jujur
terdapat akses negatif dari penyelenggaraan tugas pokoknya berupa penyimpangan perilaku
anggota Polri seperti penyalahgunaan kekuasaan / wewenang (abuse of power), dan melakukan
perbuatan tercela lainnya yang melangggar kaidah-kaidah moral, social dan keagamaan.
Penyimpangan perilaku anggota Polri tersebut di atas adalah merupakan pelanggaran
terhadap peraturan disiplin anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Namun
penegakan hukum terhadap peraturan disiplin anggota Polri saat ini dirasakan masih jauh dari
harapan dan belum mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi perilaku anggota
Polri baik dikarenakan proses dari penegakan hukumnya maupun hasil dari penegakan hukum
peraturan disiplinnya, antara lain masih terjadi perbedaan persepsi tentang pelaksanaan
ketentuan hukum disiplin Anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, meskipun hal
tersebut telah diatur baik oleh PP RI No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
maupun ketentuan acara pelaksanaannya berdasar kan Keputusan Kapolri No. Pol. :
Kep/431/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran
disiplin anggota Polri, serta berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/97/XII/2003 tanggal
31 Desember 2003 tentang organisasi dan tata kerja Divpropram Polri.
Upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna
terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri. Sangat
tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya
sendiri (Polri) tidak disiplin dan tidak profesional. Ketidakdisiplinan dan ketidakprofesionalan
Polri akan sangat berdampak dalam hal penegakan hukum atau pengungkapan kejahatan yang
terjadi di masyarakat.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai pegawai negeri, maka syarat
pengangkatan dan pemberhentian anggota Polri tertikat pada peraturan perundang
undangan yang berlaku di lingkungan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkait dengan masalah pemberhentian anggota Polri dari Dinas Kepolisian Negara
Republik Indonesia, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), apabila :
a. mencapai batas usia pensiun;
b. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
c. tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;
d. gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.
1 - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), apabila :
a. Melakukan Tindak Pidana : (1) dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang
berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian
Negara Republik Indonesia; (2) diketahui kemudian memberikan keterangan palsu
dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia; (3) melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata
bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang
menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaimana dimaksud di atas
dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
2
b. Melakukan pelanggaran sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui sidang Komisi
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3
c. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh)
hari kerja secara berturut-turut; atau melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat
merugikan dinas Kepolisian; atau melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari
penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak
pidana yang dilakukannya; atau menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4
Sungguhpun demikian pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat dari
anggota kepolisian menurut praktiknya tidaklah selalu konsisten dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dengan terbitnya pemberitaan ini seperti pada kenyataan fakta realnya, hingga sampai sekarang yang bersangkutan tidak bisa di konfirmasi, sehingga berita ini kami terbitkan
(FAUZAN).