NGAWI,BUSERJATIM.COM– Dalam upaya peningkatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya, Polsek Kendal Polres Ngawi melakukan berbagai kegiatan di masyarakat salah satunya dengan melakukan kegiatan pendampingan dan pengamanan.
Seperti yang dilaksanakan oleh Kapolsek Kendal Polres Ngawi Iptu Jaenuri bersama anggotanya dan personil Koramil Kendal serta Trantib Kecamatan Kendal pada Sabtu, 17 September 2022 pukul 07.00 WIB di Taman Wisata Argo Munung Desa Karanggupito, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Dalam kegiatan tersebut Personil gabungan yang dipimpin langsung oleh Iptu Jaenuri tersebut melakukan pendampingan dan pengamanan pada kegiatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sembilan bahan pokok (Sembako) kepada 677 keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Kendal.
Ditemui di lokasi kegiatan, Kapolsek Kendal Iptu Jaenuri mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolres Ngawi Polda Jatim AKBP Dwiasi Wiyatputera, bahwa Polsek jajaran Polres Ngawi agar melakukan pendampingan dan pengamanan dalam penyaluran BLT Subsidi BBM dan BPNT Sembako yang disalurkan oleh oleh PT. Pos Indonesia di masing masing wilayah Polsek jajaran.
“Petugas dari PT Pos Indonesia Unit Kendal menyalurkan bantuan periode bulan September berupaya masing-masing uang tunai sebesar lima ratus ribu rupiah, dengan rincian tiga ratus ribu rupiah untuk BLT Subsidi BBM dan dua ratus ribu rupiah untuk BPNT Sembako kepada 677 keluarga penerima manfaat (KPM),” ujar Iptu Jaenuri.
Lebih lanjut, Iptu Jaenuri menjelaskan, untuk teknis penyaluran, masyarakat penerima bantuan datang dengan membawa undangan dari Kantor Pos dan KTP asli dan apabila diwakilkan, wajib membawa undangan dan KK asli dimana pihak yang mewakili harus tercantum dalam satu KK dengan penerimaan.
“Sedangkan bagi KPM tidak dapt hadir dalam kegiatan penyaluran dana bantuan tersebut, yang bersangkutan bisa mengurusnya langsung ke Kantor Pos Unit Kendal maksimal dua minggu setelah jadwal penyaluran,” tutup Iptu Jaenuri.