JOMBANG, BUSERJATIM.COM-– Semakin hari semakin marak saja judi sabung ayam di Kabupaten Jombang, terutama judi sabung ayam dan dadu yang berada di Dusun Tambakberas Desa Tambakrejo Kec/kab Jombang.
Dalam pantauan awak media Buserjatim.com sabtu (14/5/2022) pukul 15.00 wib, tampak begitu ramai para penjudi yang berdatangan dari berbagai daerah, sepeda motor dan mobil terparkir rapi di depan rumah warga yang di jadikan lahan parkir.
Para pemain judi sabung ayam yang datang dari berbagai daerah seakan akan tidak menghiraukan tentang prokes yang di terapkan pemerintah.
Menurut narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan “Tambakberas terkenal dengan pondok pesantrennya, kita sebagai warga sangat malu tentang adanya judi sabung ayam ini mas, nama Tambakberas sendiri akhirnya tercemar jelek di mata masyarakat. Mohon kepada aparat penegak hukum (APH) supaya mbubarkan dan menutup tempat judi sabung ayam tersebut.” ujarnya
Sementara itu Kepala Desa Tambakrejo M. Nasir Fadlilah saat di hubungi awak media via WA tidak bisa memberi penjelasan (WA hanya di baca saja).
Lokasi sabung ayam sendiri berada tidak jauh dari komplek pondok pesantren dan rumah tempat tinggal orang nomor satu di Jombang.
Kegiatan tersebut di duga melanggar pasal 303 tentang perjudian.
Tim