JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Bangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mentaos Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang bentuk bangunannya miris banget. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisanya mengelus dada melihat hasil fisik MCK tersebut. Betapa tidak, MCK yang seharusnya memiliki ruang bilik seluas 1,3m x 1,3m namun ruangan tersebut tidak dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan.
Hal itu dikatakan oleh salah satu KPM yang enggan menyebutkan namanya, dirinya merasa kecewa dengan hasil fisik bangunan MCK yang ia terima dari program Pemerintah Daerah yang disalurkan untuk Pemerintah Desa, bahwa bangunan tersebut seakan tidak bisa difungsikan.
“Bagaimana MCK yang saya terima ini bisa difungsikan maksimal untuk Mandi, Cuci, Kakus mas, yang dibangun oleh pihak desa hanya sekat tembok atau bilik, apa tidak sia sia bangunan tersebut, cuma ada klosed jongkok sama instalasi air kotor dan septictank” tutur salah satu KPM kepada tim media.
Bahkan menurut penuturan KPM, Warga RT 04 RW 01 Dusun Mentaos Desa Mentaos yang tidak mau di sebutkan namanya, dia mengatakan, bahwa pekerja bukan orang desa sini pak, akan tetapi orang desa sebelah Dusun Klepek Utara. Ujarnya ke media, Selasa (3/10/23).
“Beberapa material yang didatangkan pihak pelaksana diantaranya pasir satuan kendaraan colt saya tak paham berapa kubik, besi cuma 3 lonjor, semen 5 sak, koral dan klosed jongkok 1 unit.” Urainya.
Masih KPM menuturkan, jika memang betul dalam pelaksanaan hanya sekat tembok atau bilik, bagaimana kita bisa gunakan sesuai kegunaan BAB maupun mandi. “Karena hanya bilik , apa tidak mubazir MCK tersebut jika semacam itu pengerjaannya, dan hanya itu itu saja yang dikerjakan”. Jelasnya.
Lebih detailnya jelas ada yang tidak dikerjakan oleh pihak pelaksana desa yaitu sekat tembok atau bilik. “Karena setahu saya di desa lain, bangunan MCK program pemerintah daerah ada biliknya, meskipun hanya setinggi dada orang dewasa, tapi kenapa bangunan yang saya terima cuma ada klosed dan septictank dua saja.” beber narasumber sambil menunjuk klosed tanpa sekat.
Sedangkan dari KPM lain juga menambahkan, saya tidak menerima langsung bantuan MCK itu berupa uang senilai 4 juta tersebut, hanya berupa beberapa material untuk kebutuhan bangunan, setidaknya saya juga bisa mengkalkulasi berapa total kebutuhan untuk satu unit MCK. “Jika fakta bahwa material yang didatangkan itu tidak lebih dari kisaran 1,5 juta rupiah, terus berapa upah untuk biaya tukang dan kuli?” Tanya KPM.
“Jelas pasti adanya permainan didalam pelaksanaan pembangunan MCK tersebut, karena tidak hanya jumlah material saja yang tak mencukupi kebutuhan”, hasil bangunannya juga seperti dibangun asal jadi. “Untuk itu saya sebagai penerima manfaat juga kepingin tau apa saja yang seharusnya dilaksanakan pada bantuan ini, masa MCK hanya sekat bilik mau tidak mau harus dipakai.” ujarnya.
Terpisah, menanggapi perihal yang dikeluhkan oleh beberapa KPM terkait bangunan MCK tanpa bilik, tim media mencoba mengkonfirmasi kejelasan itu kepada warga penerima lainnya.
Selanjutnya tim media mendatangi kantor desa untuk konfirmasi ke kepala desa, namun kades sedang tidak ada di tempat.
Dan tim media di temui ibu Sekdes Ribut Rismayanti. Sekdes mengatakan bahwa pembanguan MCK individual tersebut sudah sesuai dengan RAB serta tidak di borongan ke pihak ketiga ujarnya ke media.
Akan tetapi sewaktu di tanya oleh tim media terkait pekerja bukan orang Desa Mentaos Sekdes diam dan tidak menjawab pertanyaan tim media.
Sementara itu Arif selaku Camat Gudo, saat di beritahu tulisan via WA hanya terkesan diam dan tidak menghiraukan, dan tidak ada teguran ke kepala desa.
Sholeh selaku kepala desa Mentaos, sampai berita ini di naikan tidak ada respon dan terkesan mengabaikan
Sementara itu, guna memperjelas bahwa bestek MCK individual itu seperti apa, tim media berupaya mengklarifikasi kepada dinas terkait yaitu Perkim Jombang melalui bapak Ozy. “Ozy mengatakan, memang benar, pihak Perkim hanya sebatas membuatkan RAB saja, dan apabila diketahui pihak desa pada saat pelaksanaan tidak mengacu RAB maupun biaya bangunan, maka pihak desa itu sendiri yang bertanggung jawab, dikarenakan kuasa pengguna anggaran ya desa itu sendiri.” Serta terkait pelaksana itu tergantung desanya ujar Ozy ke media.
Sebab demi meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan dari program MCK dari anggaran APBD yang jelas itu suatu kecerobohan kepala desa di dalam melaksanakan pembangunan apalagi di pihak ketigakan, karena bersifat swakelola serta tidak sesuai dengan petunjuk teknisnya. Jelasnya.
Hasil keterangan yang dihimpun tim media, diketahui bahwa MCK individual desa Mentaos, Kecamatan Gudo, bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2023 dari Perkim dengan total volume pekerjaan 30 unit untuk 30 KPM dan menelan biaya sebesar Rp.120.000.000 (seratus Dua puluh juta rupiah).
Akan tetapi jika di kalkulasi atas dasar pembangunan seperti itu jelas banyak penyimpanganya serta kelebihan anggaran. terus sisa dari uang anggaran tersebut kemana ?
Pras(tim)