BADUNG, BUSERJATIM.COM-
Diselenggarakan Kegiatan Deklarasi Janji Kinerja Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Denpasar Badung Tahun 2022 yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. Acara ini juga dirangkaikan dengan Pembukaan Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi Pemasyarakatan tahun 2022 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kamis, 20 Januari 2022.
Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Jajaran Forkopimda Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta undangan lainnya.
Acara diawali dengan penandatanganan komitmen bersama janji kinerja tahun 2022 antara Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan jajarannya, yang dilanjutkan laporan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
“Beliau menyampaikan bahwa deklarasi janji kinerja bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM dan penguatan implementasi reformasi birokrasi sekaligus untuk menetapkan komitmen kita bersama dalam melaksanakan target pembangunan di bidang Hukum dan HAM yang harus dicapai pada tahun 2022”.
Program Rehabilitasi Medis dan Sosial akan dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, serta Program Pasca Rehabilitasi akan dilaksanakan di Bapas Kelas I Denpasar. Kedua Unit Pelaksana Teknis tersebut merupakan UPT yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyelenggarakan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba bagi Warga Binaan dan pasca rehabilitasi untuk klien bapas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam sambutannya menegaskan bahwa Janji Kinerja ini bukan hanya sekedar ucapan dan seremonial saja, melainkan juga harus segera diimplementasikan dalam perjalan kinerja sepanjang tahun 2022 ini.
“Janji Kinerja tahun 2022 ini adalah satu cara untuk memotivasi agar terus bergerak secara serentak untuk mendapatkan hasil kinerja lebih berprestasi”.
Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini merupakan program pembinaan yang dibutuhkan oleh tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang dikategorikan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika.
Program ini dilaksanakan untuk membantu Warga Binaan terlepas dari ketergantungan narkotika dan psikotropika agar dapat kembali beraktifitas dan melaksanakan kegiatan dalam masyarakat secara normal. Selanjutnya Program pasca rehabilitasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar merupakan suatu program kelanjutan sebagai bentuk upaya pendampingan BNN terhadap klien, yakni mantan penyalahguna narkotika.
Program pasca rehabilitasi ini diperlukan karena adiksi atau ketergantungan ini merupakan salah satu penyakit kronis yang mudah mengalami kekambuhan”, tutup Kakanwil sekaligus membuka Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi secara resmi.
Setelah selesai acara, Kepala Kantor Wilayah bersama Kepala BNNP Bali dan Kepala Lapas Kerobokan meninjau langsung blok-blok wisma rehabilitasi Lapas Kerobokan yang akan digunakan untuk para peserta.
Didalam wisma tersebut, terdapat 8 blok kamar yang sudah bisa dihuni oleh para peserta. Blok yang akan digunakan untuk program rehabilitasi mendatang, dibedakan dengan blok umum lainnya.
Hal tersebut nantinya akan mempermudah pengawasan bahwa blok rehabilitasi harus diawasi secara ketat dan serius guna tercapainya output para peserta rehabilitasi seusai menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Hary77-Team-Red)