Dasar Perkara Kasus Romi Dinilai Janggal, Lawyer Gugat Keabsahan Letter C Desa Warungdowo

BUSERJATIM.COM II PASURUAN-Dasar perkara kasus M. Romli alias Romi (sapaan red) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangil, atas dugaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo, dengan nilai kerugian uang negara mencapai ratusan juta rupiah dinilai janggal.

Wahyudi Mustofa SH, selaku penasehat hukum Romi menggugat keabsahan “Letter C” Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan gugatan atas obyek tanah letter c yang diterbitkan itu diduga tidak berdasar atas hak yang sebenarnya.

“Kami melakukan gugatan keberatan adanya letter c desa yang di terbitkan tahun 1986, untuk diuji terlebih dahulu keabsahannya, dengan dasar bukti-bukti yang kita miliki. Kalau buktinya benar, gak mungkin dikesampingkan begitu saja, mau jadi apa negara kita kalau seperti itu,” Jelas Yudi selasa (24/05/2022).

Yudi juga menjelaskan produk letter c Desa Warungdowo itu dibuat dengan register baru pada tahun 1986, yang tidak berdasar dari buku desa yang awal.

“Nah, berdasarkan bukti yang kami kantongi, tanah tersebut adalah tanah bekas peninggalan barat, atau Egendom dengan nomor Verponding 1251,” Imbuhnya.

Pria berpostur gempal ini juga menjabarkan, sebagaimana yang telah diatur di UU Agraria tentang pelepasan hak.

“Barang siapa menguasai tanah negara berturut-turut menempati obyek tanah yang kosong selama 5 tahun tanpa ada gangguan dari pihak lain, bisa mengajukan permohonan hak kepemilikan, dan peraturan pemerintah (PP) tahun 2021, terkait dengan tanah-tanah terlantar bahkan dipersingkat lagi hanya 2 tahun menempati, sudah bisa mengajukan permohonan hak kepemilikan,” Pungkas Yudi.

Dengan bukti-bukti  peta bidang dari Kanwil Jawa Timur dan peta desa tahun 1927 yang merupakan peta dasar Desa Warungdowo, yang didapatkan dari kecamatan, tim kuasa hukum M. Romli juga telah mendapatkan jawaban dari BPN- ATR Kabupaten Pasuruan, atas surat permohonan informasi bahwasanya status tanah yang masih menjadi polemik itu, mengarah pada bekas tanah peninggalan barat (Verponding).

Jurnalis : AN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *