MAGETAN.buserjatim.com – Terkait dengan penyusunan RPJMDes Desa Malang, Desa Suratmajan dan Desa Ngujung, Danramil 0804/06 Maospati Kapten CBA ( K ) Dyah Nilasari S.Sos Jajaran Kodim 0804/Magetan menghadiri acara Musyawarah Penetapan RPJMDes Tahun 2024-2029 di kantor Desa Malang, Suratmajan Dan Ngujung Kec Maospati, Kab Magetan. Kamis (21/3/2024)
RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun Isinya berupa hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.
RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa.
Dalam acara tersebut yang hadir Camat Maospati Ibu Muryani S.Sos, Danramil Maospati Kapten CBA ( K ) Dyah Nilasari, Kapolsek Kompol Sumantri SH, Sekcam, Kepala Desa, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW di tiap tiap Desa.”Pungkas Peltu Sugianto (R 06)