Magetan.buserjatim.com – Danposramil Nguntoronadi, Koramil 0804/11 Takeran Peltu R. Nasution menghadiri undangan musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Purworejo Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan tahun anggaran 2024-2029,bertempat di Balaidesa Purworejo, Kamis (28/3/2024).
Kegiatan Musyawarah Desa ini untuk menyepakati RPJM Desa yang direncanakan tahun 2024 -2029. Dalam proses untuk melahirkan perencanaan pembangunan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat. Pemerintah Desa Purworejo bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat dalam melaksanakan tahap demi tahap perencanaan pembangunan desa yang berkesinambungan.
Menentukan arah pembangunan desa tidak bisa dibuat atau dirancang tanpa adanya sebuah perencanaan yang matang. Hal ini harus dilakukan karena mengelola anggaran yang besar dan menyangkut kepentingan berbagai lapisan masyarakat dari desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah dokumen perencanaan yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Disela-sela pertemuan, Peltu Nasution menyampaikan pesan dan himbauan agar dalam penyusunan RPJM Desa Tahun Anggaran 2024-2029 tetap berpegang sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga dana yang telah disepakati bersama betul-betul digunakan untuk pembangunan Desa agar nantinya hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Desa khususnya Purworejo. tutur Danposramil (R-11)