Dandim Madiun Minta Masyarakat Ikut Sukseskan Pemilu 2024 Dengan Menjaga Kondusifitas Wilayah.

Madiun – Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Inf Meina Helmi menghimbau agar semua pihak terlibat aktif dalam Pemilu 2024, dengan menyukseskan setiap tahapan proses pemilihan umum, agar dapat memilih pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikan Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Meina Helmi pada Senin (12/2/2024) saat meninjau kesiapan Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

“Pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 dua hari lagi akan dilaksanakan. Seperti diketahui bersama, pemilu merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi di negara kita,” kata Dandim

Lebih lanjut Dandim menyampaikan pentingnya untuk menjamin situasi dan kondisi yang aman di Kabupaten Madiun, sehingga partisipasi masyarakat pada pemilu tahun 2024 ini bisa maksimal. Pemilihan umum merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingan dan membangun negeri ini.

“Oleh karena itu, masyarakat harus terlibat aktif dalam menyukseskan segenap tahapan proses pemilihan umum, dengan turut menjaga kondusifitas wilayah, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” kata Dandim.

Dalam kesempatan tersebut Dandim berharap peran serta dari seluruh peserta rapat untuk dapat memberikan saran dan masukan, sehingga dapat bersama-sama meminimalisir kendala dan permasalahan teknis maupun non teknis, yang berpotensi mengganggu pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan semuanya benar-benar dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Melalui sinergi ini pula, diharapkan dapat menggerakkan semua stakeholder untuk secara efektif memetakan dan mengatasi potensi gangguan keamanan menjelang pemilu 2024, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berjalan aman, nyaman, dan kondusif.

Pada kesempatan ini pula, Dandim mengimbau kepada seluruh Prajurit TNI-Polri dan ASN untuk selalu bersikap netral dan menghindarkan diri dari benturan kepentingan atau conflict of interest. Perlu diketahui bersama, bahwa landasan hukum netralitas ASN telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 pada pasal 2 (f), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1. Sedangkan netralitas bagi TNI-Polri diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.

“Saya yakin birokrasi pemerintahan akan kuat jika TNI-Polri dan ASN bersikap netral dari segala bentuk kepentingan dan pengaruh politis untuk dapat mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *