Trenggalek, Buserjatim.com – Komandan Kodim 0806/Trenggalek, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, S.Sos., M.A., menghadiri acara pengukuhan dan penyerahan surat keputusan Bupati Trenggalek tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024. Acara ini berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek, Sabtu (22/6/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan. Bupati juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pejabat kepala desa yang telah melaksanakan tugas dengan baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
“Kami mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang. Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras para kepala desa yang telah berperan penting dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Bupati Moch. Nur Arifin.
Dandim 0806/Trenggalek, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, S.Sos., M.A., dalam kesempatan tersebut juga memberikan sambutannya. Beliau menyampaikan kepada para kepala desa untuk selalu bersyukur atas perpanjangan masa jabatan ini dan mengharapkan agar para kepala desa memiliki semangat baru dalam mengabdi kepada masyarakat.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap saudara kepala desa mempunyai semangat baru dalam mengabdi. Teruslah bersyukur dan berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” pesan Letkol Czi Yudo Aji Susanto.
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kelanjutan kepemimpinan di tingkat desa berjalan dengan baik, serta sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja para kepala desa yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya.