Madiun – Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Meina Helmi, S.Sos., hadir dan turut serta dalam pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pada Selasa (25/10/2022).
Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, SH.,MH, mengatakan, hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap. “Ada banyak barang bukti yang kami musnahkan hari ini, mulai dari narkotika, miras lokal, perjudian, perlindungan anak dan pencurian,” terangnya.
Sementara itu, Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Meina Helmi, S.Sos., dalam kesempatan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Kajari tentunya dalam hal memberantas pengguna maupun pengedar narkoba.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Kajari Kabupaten Madiun, tentunya kami sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam hal memerangi narkoba, karena narkoba dapat merusak generasi muda bangsa,” tegasnya.