NGAWI,BUSERJATIM.COM -Kepolisian Resor Ngawi berhasil meringkus 6 orang pengedar narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi
Enam orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah berinisial ABD (19), NW (22), AP ( 26), MBA (21), AF (19) dan ES (46)
Keempat tersangka merupakan pengedar jenis obat/pil koplo jenis Trihexyphenidy/Holi dan dua orang sebagai pengedar sabu.
“Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Ngawi. Kasus narkoba ini diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Ngawi selama 9 hari, yakni terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022,” jelas Kennedy
Pasal yang diterapkan kepada tersangka berbeda beda tergantung pelanggarannya
Hal ini seperti diungkapkan oleh Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K saat memimpin konferensi pers pada Kamis (15/9/2022) pukul 10.00 WIB di gedung Rupatama Polres Ngawi yang didampingi Kasat Narkoba AKP Syaefudinuri, S.H., M.H dan Plt Kasihumas Ipda Dian
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengedar pil koplo diterapkan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1), sedang untuk pengedar sabu diterapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1),” lanjut Kennedy
Pengedar pil koplo diterapkan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 1(satu) miliar rupiah dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah
Pengedar sabu diterapkan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1)
Ada tersangka wanita yang tidak ditahan berdasarkan kemanusiaan, karena mempunyai 2 anak yang masih kecil
“Berdasarkan kemanusiaan, tersangka wanita tidak kami tahan karena mempunyai 2 anak balita, hanya wajib lapor di Polsek terdekat dan seminggu 2 kali, anggota reskrim melaksanakan pengecekan keberadaannya,” tutup Wakapolres Ngawi