Cemarkan Nama Baiknya, 7 Media Online Akan Dilaporkan Ketum FWJ Indonesia ke Dewan Pers

JAKARTA, buser.id,- Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya dengan tegas membantah dirinya disebut sebut sebagai kordinator pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM] jenis Solar Bersubsidi.

Hal tersebut dikatakan Opan, sapaan akrab ketum FWJ Indonesia ini saat menggelar Konferensi Pers dalam rangka klarifikasi terkait pemberitaan yang memyerang pribadinya. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Pos ‘Ngadem FWJ Indonesia Pasar Rebo Jakarta Timur pada, Jum’at (14/4/2023) petang.

Opan yang juga didampingi oleh Ketua Tim 9 Unit 4 DPP FWJ Indonesia, Bahrudin alias Bule dengan tegas mengklarifikasi pemberitaan di tujuh (7) media online yang menyebut dirinya dengan hal negatif.

“Tanpa konfirmasi kok bisa menuding saya sebagai koordinator pengusaha ilegal BBM solar subsidi, bahkan diberita itu saya ditulis telah menerima koordinasi,” tuturnya.

Ketujuh media online itu dijelaskan Opan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan kaidah serta fungsi jurnalistik, sehingga terbangun opini jahat yang sangat membunuh karakter organisasi yang dipimpinnya.

“Itu sangat jelas tuduhan yang tak mendasar meski sebagian dari mereka ada di TKP dan nama saya dicatut oleh seorang supir armada solar subsidi ilegal. Kok bisa sopir armada solar itu menyebutkan nama saya sebagai koordinator mereka, kalo memang saya adalah koordinatornya pastinya dong sopir itu telpon saya, tapi faktanya tidak yang menghubungi saya baik dari sopirnya maupun dari para wartawan yang menerima ucapan dari sang sopir tersebut,” ungkap Opan.

Persoalan itu kata Opan tidak bisa dibiarkan dan harus diklarifikasi karena menyangkut marwah organisasi yang dipimpinnya. “Ini bukan hal sepele akan tetapi persoalan serius dan harus diklarifikasi, mengingat 7 media itu menulis jelas nama saya sebagai Ketua Forum di Jakarta, Opan FWJI yang sebagai ketua Wartawan,” paparnya.

Dia juga mengatakan pemberitaan kasus tidak mudah untuk menaikan pemberitaannya, harus melihat dari berbagai sisi, terlebih adanya ucapan orang (seorang sopir) yang belum tentu dikenalnya. Opan menekankan sebaiknya sesama profesi harus lebih jeli dan lebih dewasa melihat persoalan ini, dan tidak langsung ujug – ujug ditelannya tanpa ada konfirmasi ke orang yang disebutkan itu.

Nasi sudah menjadi bubur, dalam konferensi pers nya, Opan akan melakukan upaya hukum kepada 7 media online tersebut dan memproses hukum atas tuduhan dan fitnahan sesuai kajian kode etik jurnalistik serta hukum pidana UU ITE.

“Kita akan lanjutkan dengan melakukan langkah-langkah hukum, saya sudah berkordinasi dengan para advokat FWJ Indonesia, Para Dewan Pembina dan penasehat kami tadi, inti diskusi kami bahwa persoalan ini harus clear di Dewan Pers dan Pidana di Mabes Polri,” tegasnya.

Selain itu Opan merinci ketujuh (7) media online yang akan dilaporkannya, diantaranya yakni:

1. Global Indonesia.info
2. Media Matabind.my.id
3. Berita Akurat.com
4. Media Polri News.com
5. Buser BhayangkaraTv.com
6. Peristiwa Indonesia.com
7. Soksi Media.com.

Sebelumnya pemberitaan yang beredar dari ketujuh media online itu memiliki kesamaan penulisan dan karakter pemberitaan. Dalam pemberitaanya mereka menyebut banyak aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan mobil Box Engkel. Diduga ke 8 kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dan berkapasitas ribuan liter, mobil – mobil mengantri bergantian masuk di SPBU 34.138.03 dalam waktu kurang dari satu jam. Bahkan, di SPBU itu, berjejer kendaraan-kendaraan lainnya yang menunggu giliran pengisian BBM bersubsidi oleh operator, Kamis 13 April 2023.

Disebutkan, bahwa ketika di konfirmasi kepada sopir kendaraan box engkel selaku sopir kendaraan usaha yang diduga ilegal, kemudian sopir mengatakan nama pemilik BBM Subsidi itu, selain itu dia juga mencatut salah satu nama ketua forum organisasi wartawan di Jakarta.

“Pemilik bernama bos Wisnu (red) dan si bos sudah berkoordinasi dengan bang Opan dari FWJI,” ujar sang Sopir yang enggan menyebutkan namanya dalam pemberitaan tersebut.

Jadi dapat disimpulkan, bahwa jika hal ini ternyata tidak terbukti apa yang diberitakan oleh penulisnya dan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak yang ditulis, tentunya ini merupakan sudah bagian dari sebuah penyerangan karakter dan pencemaran nama baik, dengan menyebut nama langsung seseorang, UU Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers padahal di pasal 1 jelas di sebut Wartawan Indonesia harus punya itikad baik.

Dalam konteks pemberitaan yang ditayangkan media-media yang akan dilaporkan, Opan menilai adanya unsur fitnah dan tuduhan yang tak mendasar. Bahkan dirinya tidak ada yang menghubungi.

“Jika sopir armada maupun kordinatornya dan sekalipun wartawan – wartawan di TKP itu menyebut nama saya, kenapa mereka tidak ada yang telpon saya, dan ini seakan akan adanya penggiringan opini untuk menghancurkan reputasi saya sebagai ketua umum organisasi FWJ Indonesia. “Paparnya.

Opan juga menilai pemberitaan sampah dari para oknum wartawan di ketujuh media itu bukan sebuah produk karya jurnalistik. Opan juga menuding peran ketujuh media itu sekedar mencari cuan alias duit, jika tidak dikasih maka naik pemberitaan.

“Penilaian saya seperti itu. Karena peran media harus benar benar dijaga dan tidak menjatuhkan sesama profesi, terlebih menuduh dan memfitnah tanpa adanya konfirmasi. “Pungkasnya.

Opan meminta setelah aduanmya masuk ke Dewan Pers, maka Dewan Pers harus segera melakukan proses dan merekomendasikan menjadi unsur pidana UU ITE. (Romo)

https://buser.id/cemarkan-nama-baiknya-7-media-online-akan-dilaporkan-ketum-fwj-indonesia-ke-dewan-pers/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *