Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, TNI Ikut Dalam Operasi Pasar Bersama Petugas Gabungan.

Madiun – Tim gabungan dari Bea Cukai, Kodim 0803/Madiun, Polres Kota Madiun, Satpol PP dan dinas perdagangan kota Madiun kembali melaksanakan operasi pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), pada Jum’at (15/9/2023).

Operasi pasar BKC HT kali ini dilakukan dengan menyasar para penjual rokok di daerah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sosialisasi pun dilakukan petugas dengan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal beserta sanksi pidana dan denda atas pelanggaran undang-undangan tentang cukai.

Disela kegiatan operasi pasar tersebut, Anggota Koramil 15/Kartoharjo, Serma Budy Mujianto mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan himbauan agar para pedagang menolak sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan langkah apa yang harus dilakukan jika menghentikan praktek peredaran rokok ilegal,” katanya.

Pihaknya pun menghimbau kepada pemilik toko agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila mengetahui peredaran rokok ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *