Madiun – Bullying sering terjadi di sekolah dan lingkungan sehari-hari. Aksi bullying ini merugikan korban hingga mempengaruhi psikisnya. Fenomena bullying menyebabkan pelaku bertindak semena-mena pada korban.
Terkait hal itu, untuk mencegah terjadinya tindakan bullying di lingkungan sekolah, Babinsa Desa Prambon Koramil 14/Dagangan, Serka Sutrisno melaksanakan sosialisasi di SDN Prambon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jumat (1/9/2023).
“Perilaku bullying ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 yang intinya menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Serka Sutrisno.
Menurutnya bullying adalah bentuk penindasan atau kekerasan, yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat. Tujuan dari bullying ini untuk menyakiti orang lain dan dilakukan terus menerus.
“Adapun jenis perilaku bullying diantaranya bullying verbal dan non verbal. Bullying non verbal berdampak pada ancaman pelaku hingga kekerasan fisik. Sedangkan bullying verbal menggunakan kata-kata kasar sampai menyebarkan aib korban ke orang lain,” terangnya.
Bullying dapat berdampak dan memicu depresi, stress, gangguan kesehatan mental, sampah memicu kemarahan hingga menurunkan tingkat kecerdasan dan kemampuan analisis anak-anak.
“Adapun cara mengatasi bullying di sekolah dapat dilakukan dengan cara membuat program pencegahan anti bullying, memberikan sangsi bagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut, membangun diskusi, ceramah tentang mengatasi aksi penindasan serta memberi dukungan pada korban bullying,” tandasnya.