Catat, Kini Pesan Tiket Kereta Api Bisa 90 Hari Sebelum Pemberangkatan

MATAMAJA GROUP//Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh. Dimana para calon penumpang bisa membeli 45 hari, bahkan 90 hari sebelum waktu keberangkatan.

 

Bacaan Lainnya

Diketahui, sebelumnya KAI memberlakukan pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh hanya dapat dipesan dalam jangka waktu H-30 sebelum hari keberangkatan kereta api.

 

Vice President Public Relation PT KAI, Joni Martinus mengatakan mulai 10 Juni 2023 calon penumpang dapat membeli tiket kereta api Jarak Jauh 45 hari sebelum berangkat. Kemudian, per 1 Juli 2023 bisa beli tiket 90 hari sebelum berangkat.

 

“Perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api,” ungkap Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

 

Joni mengimbau agar pelanggan memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket. Hal ini seiring dengan pemberlakuan GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2023.

 

Di samping itu, KAI mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar turun di stasiun sesuai dengan yang tertera di tiket. Jika pelanggan didapati sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat.

 

Untuk mencegah terjadinya hal ini, Joni mejelaskan kondektur dibekali dengan aplikasi Check Seat Passenger. Sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

 

“KAI terus beradaptasi dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Diharapkan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, Animo masyarakat semakin tinggi menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat,” tukasnya.

 

Ket. Foto:

PT KAI Daop 1 Jakarta memprediksi arus balik Lebaran akan banjiri Stasuin Gambir dan Pasar Senen. (Foto: PMJ News)

 

Sumber: PMJNews.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *