Capaian Polri 2023 dalam Penanganan Perjudian, Judi Online, dan Mafia Bola

Jakarta, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian Polri dalam penanganan perjudian, khususnya judi online, serta kasus-kasus yang terkait dengan sepakbola selama tahun 2023. Dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri berhasil menangani 2.278 perkara terkait perjudian.

Tindakan penanganan melibatkan pembekuan 1.229 rekening dan pemblokiran 10.056 website terkait judi online. Salah satu langkah signifikan yang diumumkan oleh Kapolri adalah pengungkapan sejumlah kasus judi online menonjol, antara lain:

  1. Pengungkapan 8 Situs Judi Online di Bali:
    • Tersangka: 46 orang
    • 19 rekening bank dengan saldo Rp 150 miliar.
  2. Pengungkapan 2 Situs Judi Online di Riau:
    • Tersangka: 1 orang
    • Aset senilai Rp 57,7 miliar.
  3. Pengungkapan 1 Situs Judi Online di Jakarta:
    • Tersangka: 12 orang
    • 20 rekening dengan saldo Rp 6 miliar.

Dalam konteks perjudian yang berkaitan dengan sepakbola, Kapolri mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar upaya pemberantasan terus dilakukan. Polri membentuk Satgas Antimafia Bola yang berhasil mengungkap situs judi online SBOTOP dengan perputaran uang sebanyak Rp 481 miliar. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, Satgas Antimafia Bola juga mengungkap praktik pengaturan skor atau match fixing di Liga II PSSI. Vigit Waluyo, yang merupakan salah satu tersangka, pernah menjadi wasit dan kini ditahan oleh Polri. Terdapat 8 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus match fixing.

Pada tanggal 13 Desember 2023, Polri dan PSSI menandatangani MoU untuk memperkuat upaya pemberantasan mafia bola. MoU tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas SDM, penegakan hukum, pertukaran data informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta dukungan kepolisian di luar negeri.

Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum di dunia siber juga terus ditingkatkan, dengan penyelesaian perkara meningkat dari 55,96% pada tahun 2022 menjadi 60,26% pada tahun 2023.

Sumber: Detik News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *