Jombang, Buserjatim.com – Jum’at (4/3/2022), Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) atas Nama Wong Alfian Wijaya yang bertindak atas nama PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra ( PT BPAS ) di Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang membuka tabir gelap sindikasi mafia perizinan dilingkaran pemerintah Kabupaten Jombang.
Bermula dari fakta tanah ahli waris Nawi Alrokerto didesa Pengampon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang shm. No 187 yang telah terblokir oleh Kantor ATR/BPN Jombang akibat permohonan Ahliwaris dan belum diberikannya alas hak untuk berdirinya PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra karena masih adanya sengketa atas tanah yang dimohon PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra.
Sedikit demi sedikit tabir mulai terbuka, dimana hanya berbekal surat keterangan /covernote dari Pejabat Pembuat Akte Tanah ( PPAT ) permohonan Izin Mendirikan Bangunan PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan satu Pintu ( DPMPST ) walaupun pemohon memakai alas hak ahli waris tanpa persetujuan apapun.
Yang lebih menarik adalah jawaban somasi dari tiga Dinas Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu ( DPMPST), Dinas PUPR dan Badan Lingkungan Hidup yang telah dikirim kepada kuasa hukum ahli waris Irsyadul Ibad SH, yang pokok intinya dari jawaban tersebut bahwa IMB, KRK, Rekomendasi kounstruksi dan Rekomendasi UKL UPL yang dikeluarkan oleh masing masing Dinas telah memenuhi syarat dan tidak melanggar Hukum.
Padahal secara fakta tanah ahli waris masih sah milik ahli waris dan belum berpindah kepada pihak lain, dan PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra telah menguasai, membangun dan berproduksi tanpa alas hak, hal ini sebagaimana surat mediasi Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang yang dikirim ke kuasa Hukum.
Perlu diketahui, bahwa ahli waris telah menghadap Bupati Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang yang difasilitasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, dan permasalahan hak ahli waris yang didholimi dan sudah terbit IMB dengan tanah yang masih milik ahli waris tersebut telah disampaikan kepada Bupati, dan ketika itu Bupati Jombang merespon akan menindaklanjuti pengaduan ahli waris tersebut dengan mendisposisi kepada pejabat teknis dibawahnya.
Adapun jawaban dinas teknis yang mempunyai kuasa pengguna anggaran sesuai keputusan Bupati Jombang kepada ahli waris adalah tidak ada masalah penerbitan legalisasi PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra walaupun diatas tanah yang lagi masalah, dan secara implisit mempersilahkan untuk mengusahai lahan warga yang bermasalah, dan membangun perusahaannya.
Melihat masalah yang timbul pada pendirian PT.BPAS, saudara Asrofi sebagai aktivis buruh dan Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Pendapatan Daerah mengatakan “terbitnya IMB diatas tanah orang yang dimohonkan oleh PT.BPAS dan jawaban somasi dinas terkait kepada kuasa hukum ahli waris adalah bukti ketidak mampuan staff ahli hukum Bupati Jombang untuk memberi saran dan pandangan hukum terhadap kebijakan bupati dan dilaksanakan oleh pejabat teknisnya, sehingga berdampak atas peluang Bupati Jombang dan jajarannya mengalami gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( PMH ), mungkin masalah ini juga merupakan indikasi adanya lingkaran mafia perizinan di lingkaran pemerintah Kabupaten Jombang yang memanfaatkan dan mengabaikan intruksi bupati.” Ujarnya.
“Saya berharap Bupati Jombang memanggil Jajaran Komisaris dan Direksi PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra dengan membawah dokumen alas hak atas tanah, bukti pembayaran BPHTB, dan memanggil jajaran dinas terkait, termasuk Kepala Kantor ATR/BPN Jombang dan ahli waris untuk dipastikan dimintai penjelasan atas masalah yang timbul. Dan dari hasil penjelasan masing masing, staff ahli hukum memberi saran sesuai dengan fakta hukum kepada Bupati Jombang. Apakah betul tanah masih milik ahli waris ? Apa betul perusahaan membangun sebelum mempunyai alas Hak atas tanah ? Apa betul IMB terbit tanpa PT. BPAS Menunjukkan alas hak atas tanah ? Apa betul pembayaran BPHTB atas nama pribadi bukan PT. BPAS ? Apa betul rekom dokumen lingkungan tanpa sosialisasi kepada warga terkait ?
Bila fakta didapat tanah masih milik ahli waris, PT. BPAS tidak menunjukkan kepemilikan atas alas hak atas tanah, BPHTB dibayar bukan nama perusahaan dan warga tanpa sosialiasi dalam penyusunan dokumen lingkungan, maka saran saya, wajar bila Bupati Jombang meminta sementara IMB dievaluasi karena PT. BPAS belum memenuhi administrasi atas tanah sebagai alas hak dan menghentikan produksi sampai masalah ini selesei dan kalau perlu dalam undangan tersebut mengikut sertakan Aparat Penegak Hukum“ saran Asrofi.
Dan bila Bupati Jombang telah menfasilitasi kegiatan upaya penyelesaian masalah pendirian perusahaan dan para pihak tidak mengindakan, maka agar jalur hukum saja ditempuh oleh pihak yang dirugikan. Pungkas Asrofi
Pras/tim