KEDIRI,BJ BUSERJATIM.COM-Senin(21/04/2025).Dalam sidang Paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri.Bupati Dhito mengajukan 3 Raperda dalam Rapat tersebut yaitu,Penanaman modal ,Kawasan tanpa rokok,dan inovasi Daerah.
Bupati Kediri yang akrap di Panggil Mas Dhito dalam penanaman modal berperan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi,penguatan daya asing daerah,menciptakan lapangan kerja dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Kediri tentunya
“Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam kewenagan untuk menyelenggarakab dalam penanaman modal sebagai salah satu urusan Konkuren wajib yang tidak terikat yang mana sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah,pasal 12 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014,”Ucap Dhito
Masih lanjutnya”Dhito juga menjelaskan berdasarkan kewenangan tersebut,maka perlu disusun Raperda tentang penanaman modal sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah.”Ujarnya dalam sidang Paripurna tersebut
Kemudian, sebagaimana pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
“Hal tersebut, menjadi landasan yuridis disusunnya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kediri,” lanjut Mas Dhito.
Selanjutnya, sebagaimana pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal ini menekankan pentingnya inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan hal tersebut, dia melihat perlunya disusun Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah. Harapannya selain meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, nantinya ketika telah ditetapkan menjadi Perda, dapat menjadi solusi bagi permasalah di daerah.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Bupati Kediri Dhito,Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hartono tersebut,langsung membacakan panitia Khusus atau PANSUS yang terdiri dari 11 sampai 12 orang dalam anggota yang akan melakukan pembahasan Tig Raperda tersebut.(komdigikdr/Kk)






