KUNINGAN – Sebanyak total 470 bidang tanah di serahkan sertifikatnya kepada masyarakat di Hari Kamis (31/08/2023) pada pelaksanaan Program PTSL PM (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat) Tahap II tahun 2023 yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH., hadir di Desa Lengkong Kecamatan Garawangi guna menyapa masyarakat dan memberikan sejumlah 270 sertifikat tanah yang merupakan salah satu program unggulan dari presiden Jokowi tersebut.
Setelah selesai di Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Bupati juga memberikan 200 sertifikat PTSL di Desa Kertawinangun Kecamatan Cidahu.
Pada penyerahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kuningan Teddi Guspriadi S, SIT,. M.Sc., Camat Garawangi, Camat Cidahu, Unsur Muspika, Kepala Desa Lengkong dan Kepala Desa Kertawinangun.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Acep menyebutkan bahwa Program PTSL ini merupakan salah satu program strategis nasional dan juga Program Nawacita Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, kita patut bersyukur atas gagasan dari Presiden Joko Widodo yang sangat pro rakyat yang telah menetapkan Program PTSL ini, Program ini adalah untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan, sistem yang tadinya rumit dan hanya menunggu inisiatif dari masyarakat, oleh Presiden Joko Widodo di rubah dengan mekanisme jemput bola, untuk itu kita semua berharap agar Program PTSL ini terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Program PTSL di Kabupaten Kuningan dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat, untuk itu saya atas nama masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan. yang telah dapat melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses., Ungkap Bupati Acep.
Sebelum mengakhiri Sambutannya Bupati Acep berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat Program PTSL ini, “jaga baik- baik sertifikat yang bapak dan ibu terima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang di miliki dan pergunakan sertifikat tersebut sebaik baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat”.
Sertifikasi Program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel. Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya