BUSERJATIM.COM_JAWATIMUR – Sebanyak 2 orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan satu orang Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur terancam dipidanakan. Ketiga pejabat tersebut yakni Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni.
Hal tersebut buntut dari polemik seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Probolinggo yang sampai saat ini tak kunjung rampung. Dimana dalam proses Selter tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui usulan penunjukan Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, yakni Ahmad Hasyim Ashari.
“Kami melihat Plt Bupati terkesan mengabaikan surat penolakan tersebut, kami menduga Plt Bupati dengan sengaja menyiasati, supaya tetap bisa mengangkat pak hasyim, sehingga di Plh kan sebagai Sekda (Probolinggo),” ujar Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Jawa Timur, Rudi Hartono.
Sebagaimana data yang dimiliki GERTAK bahwa Surat Kemendagri untuk tidak menyetujui usulan tersebut tertuang dalam Surat Mendagri No: 100.2.2.6/0496/OTODA, tentang : Tanggapan Atas Usulan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo. Dan yang menjadi salah satu pertimbangan tidak disetujuinya usulan tersebut adalah menghindari Konflik Kepentingan, mengingat istri yang bersangkutan menjabat sebagai kepala bagian umum setda Kabupaten Probolinggo.
Ditambahkan oleh Rudi, dengan di plh-kannya Hasyim sebagai sekda, itu menegaskan bahwa apa yang di kawatirkan oleh mendagri (ada konflik kepentingan) bisa saja terbukti.
Menurut Rudi, hal tersebut juga sangat berkaitan dengan jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, apabila Plt Bupati Probolinggo saat mengusulkan nama yang akan ditunjuk menjadi Plh Sekda tidak memberikan pertimbangan hukum yang matang, maka dapat dikategorikan turut serta (persekongkolan).
“Jika dilaporkan secara pidana, maka penyidik dapat mengungkap apakah ada hidden agenda (untuk) memuluskan kepentingan kelompok, sehingga membuat Plt Bupati Probolinggo mengambil kebijakan yang menurut kajian kami cacat administrasi dan potensi perbuatan pidananya penyidik dapat meminta audit khusus ke BPK, apakah terdapat kerugian negara selama plh sekda dijabat Pak Hasyim ” terang Rudi.
Rudi mengatakan, kondisi tersebut juga dipertegas dalam pernyataan dari Kepala BKPSDM yang dimuat oleh salah satu media online nasional. Yang menyebutkan, bahwa Plt Bupati telah mengusulkan satu nama kepada Mendagri supaya ditetapkan dan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Probolinggo.
“Padahal, dalam undang-undang, kewenangan KASN hanya menilai apakah proses selter tersebut dilaksanakan sudah sesuai aturan atau tidak, KASN tidak memiliki wewenang sampai pada urusan memilih 1 dari 3 nama,” tegas Rudi.
Untuk itu dirinya berpendapat, perlu dilakuka pengujian dengan menempuh jalur hukum baik soal penunjukan PLH Sekda maupun pengusulan 1 Nama calon Sekda definitif kepada Mendagri, apakah dalam pengusulan satu nama oleh Plt Bupati Probolinggi itu berdasar pada manipulasi data atau memang kesadaran Plt Bupati Probolinggo dalam menentukan pilihan.
“Menurut analisa Gertak, rasa keadilan masyarakat dapat ditempuh secara pidana, nanti penyidik yang akan mengungkap Mens rea dan actus reus nya.
tugas aktivis pemerhati kebijakan publik hanya melaporkan dan menyerahkan data yang kita miliki,” imbuhnya.
Sementara terkait Kepala BKD Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni yang juga terancam dilaporkan secara etik maupun pidana , yakni karena yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dalam Selter JPTP Sekda Probolinggo. Dimana dalam hal ini, sebagai Ketua Pansel, Indah Wahyuni dinilai tidak memedomani Peraturan Menpan RB nomer 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintahan.
Dijelaskan oleh Rudi hal itu tertuang dalam surat KASN No: B-174/JP.01/01/23, tanggal 12 Januari 2023 Tentang : Jawaban Laporan Pengaduan, KASN juga merekomendasikan Plt Bupati Probolinggo memberikan teguran kepada Pansel.
“Pada praktiknya malah keputusan pansel yang oleh KASN divonis TIDAK MEMEDOMANI Peraturan menteri oleh Plt Bupati tetap dijadikan dasar kebijakan dan dimintakan ijin kemendagri untuk ditetapkan sebagai Sekda,” bebernya.
Atas dasar fakta hukum tersebut Gertak menyarankan dan mengajak Organisasi, Lembaga yang selama ini getol mengkritisi kebijakan plt Bupati Probolinggo soal pengisian jabatan Sekda untuk bersama-sama melakukan pengujian dengan menempuh jalur hukum.
“Menempuh Jalur Hukum menurut saya ideal, karena konstitusional, pakah ada persekongkolan jahat kelompok tertentu, karena menurut hemat kami, jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk, dimana mekanisme aturan dan hukum hanya tajam kebawah dan tumpul pada kepentingan elit, dan keadilan masyarakat hanya akan menjadi barang jualan 5 tahunan” pungkasnya.
Humas-red