Bunda Sakhii. “Proses Hukum Tetap Berlanjut”

MOJOKERTO,BUSERJATIM.COM-

“Kasus hukum tetap berlanjut” itulah pernyataan Novita Lidya Debiorient (39th) ibunda Muhammad Sakhii Bagus Darojat (20 th) korban kekerasan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Kadiyem (70 th) neneknya yang dilakukan beberapa bulan yang lalu, Jum’at (23/12/2022.red) di Jalan Jayawardhana Gatul, Kecamatan Mojokerto.

Pernyataan itu, ia sampaikan setelah mendampingi putranya ke Polres Mojokerto yang ke tiga kalinya. Kedatangannya adalah untuk sinkronisasi Barang Bukti (BB) yang digunakan oleh terlapor untuk memukul korban dengan keterangan korban, apakah ada kesamaan terkait barang bukti tersebut.

Selain itu, pihak penyidik Polres Mojokerto membuat Berita Acara Pemeriksaa (BAP) dengan cara memintai keterangan korban dan ibundanya, untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Setelah pemeriksaan, Lidya menyampaikan kepada awak media ini bahwa, barang bukti yang disita (diamankan) oleh pihak Polres Mojokerto berbeda (tidak sinkron) dengan yang digunakan terlapor untuk memukul korban, Sakhii.

“Alat yang digunakan untuk memukul putra saya adalah celana yang bahan kainnya tebal (celana jeans). Tapi yang disita kepolisian kaos tipis berwarna lorek-lorek,” terang Lidya. Rabu (7/3/2023).

Ia tambahkan, dirinya terkejut saat penyidik menunjukkan barang bukti yang lain, “Saya kaget penyidik memperlihatkan rekaman video. Vidio tersebut dibuat setelah tindak kekerasan selesai,” jelasnya.

Hal serupa juga diutarakan oleh Sakhii korban kekerasan. “Alat untuk memukul saya kain celana tebal dan kepala saya didorong ke almari sampai kejedok, pakai sapu lantai,” ucap Sakhii.

Lidya berharap kepada pihak Polres Mojokerto supaya kasusnya cepet selesai, “Kami berharap kepada kepolisian agar kasus ini cepat selesai dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada di lapangan,” harapnya.

Ibu dua putra ini menegaskan proses hukum tetap berjalan meskipun terlapor meminta ma’af. “Proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku minta ma’af. Karena yang menghendaki seperti itu kan terlapor sendiri untuk diproses hukum.” Pungkasnya. (Rio).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *